Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Mencuri Untuk Jajan, Anak SMP Bunuh Wanita Dewasa

Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Anak SMP inisial AN, 15, warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), nekat mencuri hingga membunuh wanita dewasa, Roslinda Pasaribu, 60, warga Desa Nagasaribu I Lintongnihuta, Humbahas, Jumat (28/1) lalu. Untuk proses hukum, untuk sementara, anak Kelas III SMP itu harus mendekam di balik jeruji RTP (Ruang Tahanan Polisi) Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin didampingi Kasat Reskrim AKP JH Tarigan, KBO Reskrim Iptu Kurniawan dalam keterangan press rilis di Aula Mapolres Humbahas, Selasa (12/4) mengatakan motif pembunuhan terhadap wanita dewasa itu adalah pencurian sejumlah uang oleh tersangka AN di rumah korban. Proses pembunuhan itu  turut diawasi rekan AN, inisial KN alias JON, 15. KN berperan mengawasi (memantau) orang di sekitar TKP.

Kepolres menguraikan, kronologi pencurian itu, awalnya, tersangka AN masuk ke rumah korban dan menyelinap ke kamar untuk mencuri uang dari lemari sebanyak Rp300 ribu. Saat korban datang ke rumah, AN lari dan sembunyi di kamar mandi.

Tanpa curiga, korban membereskan dapur dan hendak mencuci piring. Saat ke kamar mandi, korban tiba-tiba didorong AN hingga terjatuh ke lantai. Karena takut ketahuan mencuri, AN mencekik dan memukul korban dengan batu. “Saat itu, korban masih sempat memberi perlawanan dengan menggigit tangan AN. Namun dengan sigap, AN mengambil batu padas (ganjal pintu) dan memukul kepala sebanyak dua kali. Atas pukulan itu, korban akhirnya meninggal dunia,” terangnya.

Melihat korban terbujur kaku, lanjut Kapolres, AN kemudian mengambil uang korban sebesar Rp1,7 juta dari puro (dompet yang dijahit dari kain). Mengambil cincin emas sebarat 10 gram dari jari korban dan menyeret korban ke kamar mandi.

Dengan dalih menemukan cincin, tersangka bersama rekannya, FEB, UBA, dan MAR, cincin tersebut dijual kepada DLT alias ONO, warga Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, senilai Rp6,4 juta. Uang tersebut dibagikan AN kepada rekannya dan sisanya digunakan  untuk jajan, membeli baju bola, sepatu bola, dan bola kaki.

Lebih lanjut, Mantan Kasubditaudit Ditpamobvit Polda Jateng itu menambahkan, pengungkapan pembunuhan wanita dewasa ini, berawal dari kecurigaan keluarga korban. Kemudian, anak korban, Agus Tofel Nababan membuat laporan polisi ke Mapolres Humbahas, (24/2) lalu.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan lidik dan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, untuk keperluan otopsi, petugas Satreskrim Polres Humbahas bersama tim labfor Polda Sumut melakukan penggalian kuburan korban, Jumat (1/4). Hasil otopsi, korban meninggal tidak wajar dengan benturan benda keras di otak dan bekas cekikan di leher.

Katanya lagi, berdasarkan keterangan saksi dan bukti petugas akhirnya menangkap AN dan KN untuk ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya di tahan di RTP Mapolres Humbahas, Rabu (6/4).

Pengembangan dari tersangka, petugas juga menangkap DLT alias ONO sebagai penadah cincin korban. Sementara, rekan AN yang menjual cincin yakni FEB, UBA dan MAR dilakukan diversi atas perlindungan anak.

Dalam kasus dugaan pembunuhan dan pencurian itu, petugas menyita dan mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai Rp2,4 juta. Baju bola, sepatu bola dan bola kaki, tas bola, tempat air minum tupperware, kaos kaki, batu padas, serta surat jual beli cincin emas.

“Atas dugaan tindak pidana dan pencurian ini, AN dijerat Pasal 339 Subs 365 ayat (3) Lbh Subs 362 dengan ancaman 20 tahun penjara. Selanjutnya atas undang-undang Nomor 11/2012 sistem peradilan anak, ancaman pidana menjadi 10 tahun penjara,” terangnya.

Sementara, KN diancam KUHP Pasal 339 Subs 365 ayat (3) Lbh Subs 362 Jo 56 dan Undang-undang 11/2021 sistem peradilan anak, dengan ancaman lima tahun penjara. DLT diancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE