Sumut

Menelusuri 6 “Perusahaan Raksasa” Dan Kewajiban Plasma Di Natal

Menelusuri 6 “Perusahaan Raksasa” Dan Kewajiban Plasma Di Natal
Wartawan waspada.id dan Pimred beritahuta.com, dua wartawan tim perjalanan jurnalistik di pinggir laut Natal. Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Dalam perjalanan jurnalistik enam media di pantai barat Mandailingnatal, terlihat ribuan hektare lahan perkebunan carut-marut di Batahan. Tentu saja, butuh penanganan serius, segera, walaupun satu demi satu.

Perjalanan jurnalistik di pantai barat waspada.id, beritasore.co.id, dan empat media online lainnya (5-7/9), tim dari Panyabungan langsung bergerak ke Batahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dua hari di Batahan, tim perjalanan jurnalistik bergerak ke Natal, pantai indah nan jempolan. Di belakang mess Pemprovsu — tempat kami menginap — kami sempat nongkrong di pinggir laut Natal sambil berdiskusi. Direncanakan, perjalanan jurnalistik dilanjutkan di hari lain, setelah mengunjungi Batahan dan Natal.

Berbagai informasi kami rangkum, kemudian bergerak menjumpai narasumber di Natal. Soalnya, ribuan keluarga di Kec. Natal, Kab. Madina, masih menanti realisasi Permentan Nomor 26 tahun 2007; kewajiban perusahaan membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Nah, dari enam perusahaan sawit raksasa beroperasi dan telah produksi di Kec. Natal, baru dua perusahaan merealisasikan pembangunan plasma. Setidaknya, ada sembilan desa/kelurahan belum menerima manfaat.

Lembaga Adat dan Budaya Rana Natal (LABRN) sebagai representasi masyarakat setempat telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat bisa menerima manfaat kehadiran perusahaan berupa pembangunan kebun plasma.

“Kami sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan sudah produksi di Kecamatan Natal. Tindak lanjutnya berupa audiensi dengan bupati dan rapat bersama perusahaan pada Juli lalu,” kata Ketua LABRN Ali Anapiah di kantornya, Kamis (7/9).

Dalam pertemuan 12 Juli 2023 itu, kata dia, belum ada hasil konkret selain keterangan dari perusahaan-perusahaan terkait lahan dan upaya pembangunan plasma sesuai versi masing-masing.

Bahkan, disebutkan, ada perusahaan mengaku telah mengeluarkan kewajiban, tapi setelah dicek ke lapangan hasilnya tidak sesuai keterangan disampaikan saat rapat.

Sementara dari enam perusahaan yang diundang hanya empat yang hadir. Dua perusahaan tidak mengirimkan perwakilan tanpa alasan tidak diketahui.

“Kalau alasannya undangan tidak sampai, rasanya tidak mungkin karena yang mengundang itu pemerintah,” terangnya.

Belum terpenuhinya hak-hak masyarakat setempat, jelas Ali Anapiah, tidak hanya menimbulkan kesenjangan, tapi juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

“Dulu, pasar itu hanya ada di Natal. Sekarang sudah ada dua atau tiga pasar lagi yang tumbuh dengan perputaran ekonomi lebih tinggi dibandingkan pasar di Natal,” ujar mantan anggota DPRD Madina dua periode ini.

Dia menjelaskan, masyarakat tidak menuntut harus menerima satu atau dua hektare melainkan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma 20% dari luas lahan dikelola, sesuai peraturan, sesuai hak masyarakat.

“Yang penting, masyarakat menerima manfaat dan kewajiban 20% itu dipenuhi perusahaan. Mau setengah hektare atau berapa pun tidak masalah,” jelasnya.

Ketua LSM Granat Madina ini berujar, saat ini masih banyak masyarakat Natal yang menggantungkan hidupnya dengan menangkap ikan di laut.

Hasil tangkapan, tambahnya, sering tidak cukup untuk membutuhi keluarganya. Untuk itu perlu realisasi plasma ini sehingga taraf hidup masyarakat membaik.

Ali Anapiah mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Natal terkesan berupaya menghindar dari tanggung jawab membangun kebun plasma. Bahkan ada perusahaan yang mengklaim lahannya berada di wilayah Sinunukan.

“Itu ada perusahaan yang menyebut kebunnya Kebun Sinunukan. Padahal, kan, lahan transmigrasi tidak pernah bertambah. Lahan perusahaan itu ada di atas tanah Natal, bukan Sinunukan,” tegasnya.

Harapan Untuk Bupati

Terkait kabar kedatangan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution ke Kec. Natal dalam waktu dekat, Ali Anapiah berharap orang nomor satu di Pemkab Madina itu menjadikan infrastruktur dan pembangunan plasma sebagai prioritas kunjungan.

“Cuma dua hal yang benar-benar prioritas saat ini di Natal, infrastruktur dan pemenuhan hak-hak masyarakat oleh perusahaan. Kami harap pak bupati mengedepankan dua hal ini,” terangnya.

Berdasarkan data dan dokumen diterima tim perjalanan jurnslistik di pantai barat, setidaknya 2.410 kepala keluarga (KK) belum menerima manfaat dan tersebar di sembilan kelurahan/desa, yakni Pasar I Natal, Pasar II Natal, Pasar III Natal, Setia Karya, Pasar V Natal, Pasar VI Natal, Panggautan, dan Taluk.

Dua perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat adalah PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) yang berlokasi di Sundutan Tigo dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) berlokasi di Sikarakara. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE