KISARAN (Waspada): Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan , berhasil mengamankan satu dari dua penjambret, karena melawan dan membahayakan petugas, terpaksa tersangka ditembak.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Saat dikonfirmasi Waspada, Rabu (20/4) menuturkan tersangka MS, 22, warga Gg Pisang, Link I, Kel Mutiara, Kec Kota Kisaran Barat, Kab Asahan, diamankan tidak jauh dari kediamannya oleh tim Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Dian P. Simangunsong.
“Saat akan ditangkap, tersangka melawan, dan membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka (ditembak-red),” jelas Rahmadani.
Rahmadani, menuturkan tersangka bersama rekannya (buron-red) melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara menjambret, pada (13/4) malam, kepada dua orang wanita yang saat itu menggunakan sepeda motor di jalan umum Pasar Delapan, Kel Siumbut umbut, Kec Kota Kisaran Timur.
Tersangka berhasil mengambil dua buah smart phone dan selanjutnya kabur melarikan diri. Tidak hanya itu hasil intrograsi, tersangka MS, residivis dan mantan napi vonis satu tahun delapan bulan, dalam kasus Curanmor pada 2018 lalu.
“Akhirnya satu dari dua tersangka kita bekuk, dengan barang bukti sebuah smartphone, diduga hasil kejahatan, sedangkan satu unit lagi sudah dijual tersangka, ” jelas Rahmadani.
Oleh sebab itu, kata Rahmadani, kasus ini masih dalam pengembangan, dan karena ada satu lagi tersangka belum dibekuk.
“Kita masih melakukan pengembangan,” jelas Rahmadani. (a02/a19/a20)