Scroll Untuk Membaca

Sumut

Menteri PKP Apresiasi Pemko Binjai Atas Kebijakan Perumahan Bersubsidi

Menteri PKP Apresiasi Pemko Binjai Atas Kebijakan Perumahan Bersubsidi
Menteri Ara bersama Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Wali Kota Binjai. Waspada.id/id.99
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id):  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, mengunjungi Syalica Residence 3, perumahan bersubsidi di Kota Binjai, Jumat (10/10/2025). Menteri Ara mengapresiasi kebijakan Pemda Binjai yang membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Ara meninjau langsung kualitas rumah subsidi dan menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada lima warga penerima manfaat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Binjai, Hasanul Jihadi, serta jajaran pejabat dari Kementerian PKP dan BP Tapera.

Menteri Ara menekankan pentingnya transparansi dalam proses akad kredit KPR. “Proses akad itu harus transparan sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas setiap rupiah yang keluar tercatat dalam perjanjian akad kredit KPR,” tegasnya.

Wakil Walikota Binjai, Hasanul Jihadi, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Menteri Ara dan Menteri Dalam Negeri. “Kami menilai perumahan subsidi ini memiliki kualitas bangunan yang baik serta fasilitas umum yang memadai. Ini menjadi contoh bahwa rumah subsidi juga bisa dibangun dengan kualitas yang layak dan lingkungan yang nyaman,” ujar Jihadi.

Syalica Residence 3 dilengkapi dengan pengamanan, ruang terbuka hijau, dan jalan lingkungan yang tertata baik, menjadikannya contoh perumahan subsidi berkualitas. Kunjungan ini menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk terus mendorong pembangunan perumahan rakyat yang terjangkau, layak huni, dan berkualitas. (id.99)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE