P.BRANDAN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja seberat 2 kg di lapangan sepak bola Pasar 1 Simpang Puskesmas Kel Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat, Minggu (10/9/2023)
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Herdiyanto SH MH menerangkan, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja berinisial HN, laki-laki, 36, warga Kec. Gebang telah telah diamankan di Polres Langkat
Awalnya, Kanit I Sat Narkoba Ipda Yasser Parinduri SH bersama anggota mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja dan melaporkan ke Kasat Narkoba
Kemudian Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH memerintahkan Kanit I Ipda Yaser Parinduri SH dan personel untuk undercover dengan menyaru sebagai pembeli daun ganja tersebut.
Setelah ditentukan tempat pertemuannya kemudian personel dan pelaku bertemu di TKP dan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol BK 6935 PBI dan langsung memperlihatkan plastik assoy berwarna merah dan putih di pijakan kaki sepeda motornya, kemudian personel melihat kedua plastik assoy tersebut yang diduga daun ganja seberat 2 kg
Selanjutnya personel mengamankan pelaku HN sembari menggeledah badan pelaku dan mengamankan 1 HP Android merk Vivo berwarna biru .
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya daun ganja kering adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang berasal dari Kualasimpang Provinsi Aceh.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto ketika dikonfirmasi, Selasa (11/9) menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum. (cbap)