BATUBARA (Waspada): RS, 22, warga Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan dalam, Kec.Tanjung Tiram Kab. Batubara dibekuk tim Opsnal Polres Batubara setelah diduga menganiaya seorang oerempuan tetangganya.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan, Rabu (11/10) menyebutkan, tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap NS, 24, seorang ibu rumah tangga warga Desa Bagan Dalam, Kec. Tanjung Tiram ini ditangkap dirumahnya, Selasa (10/10) sekira pukul 19.00.
“Penganiaayaan tersebut terjadi pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 20.30. Ketika itu korban sedang menidurkan anaknya di ruang tamu rumah neneknya. Tak lama berselang tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung menginjak wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan tersangka,” ujar Tarigan.
Akibatnya pelipis mata korban luka. Tidak hanya sampai di situ, tersangka juga memukul hidung korban dengan menggunakan tangan kirinya mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara menerima informasi tersangka RS sedang berada di rumahnya di Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan, Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara, Selasa (10/10) sekira pukul 17.00.
Begitu menerima informasi, tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap tersangka RS dan selanjutnya diboyong ke Sat Reskrim Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.
“Menurut tersangka, penganiayaan tersebut terjadi diduga karena tersangka jengkel dimaki-maki oleh korban. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,” ujar Tarigan. ( a17.b)
Teks foto : Tersangka RS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap NS seorang ibu rumaj tangga. (Waspada/st)