Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mertua Dan Menantu Kompak Melakukan Pencurian Di Pematangsiantar

Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Mertua, Su, 48, alias Wage, wiraswasta, warga Jl. Tambun Timur, Lingkungan I, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba dan menantu, RR, 23, belum bekerja, warga Jl. Medan, Simpang Koperasi, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diduga kompak melakukan pencurian.Pencurian itu diduga dilakukan mertua dan menantu itu di gereja GPDI, Jl. Tambun Timur, Perum Pemda, Kel. Tambun Nabolon, Rabu (16/3) pukul 22:00. Akibat pencurian itu, pihak gereja mengalami kerugian akibat kehilangan satu unit keyboard merek Yamaha PSR 432 dan satu unit Mixer Audio Behringer warna putih.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AK Rusdi Ahya dan PS Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir, Kamis (21/4) menyebutkan, mertua dan menantu itu diringkus berdasarkan laporan polisi No. LP/19/III/SU/STR/Sekt.Str Martoba pada 17 Maret 2022 dari pelapor Ooziduhu Zendrato, pendeta, warga Jl. Tambun Timur, Perum Pemda, Kel. Tambun Nabolon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mertua Dan Menantu Kompak Melakukan Pencurian Di Pematangsiantar

IKLAN

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pencurian itu diketahui ketika saksi Elman Siallagan, 60, pensiunan PNS, warga Jl. Tambun Timur, Perum Pemda, Kel. Tambun Nabolon, keluar rumah untuk membeli rokok di warung, Rabu (16/3) pukul 22:00.

Ketika pulang membeli rokok, saksi melihat dua orang bersembunyi di tembok belakang warung. Kemudian, saksi bertanya kepada dua orang yang bersembunyi di tembok belakang warung itu, “mau ngapain kalian di situ, mau maling,” hingga dua orang itu melarikan diri dan saksi berteriak maling.

Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu kepada pelapor dan pelapor mencek ke dalam gereja GPDI dan melihat satu unit keyboard dan satu unit mixer audio sudah hilang. Besoknya, pelapor mendatangi Mapolsek Siantar Martoba untuk memberitahukan telah terjadi pencurian di gereja GPDI.

Mertua Dan Menantu Kompak Melakukan Pencurian Di Pematangsiantar

Pikat SPKT dan piket Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba segera berangkat ke gereja GPDI itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP ditemukan satu unit HP merek Nokia yang diduga milik Su.

Kemudian, personel Polsek Siantar Martoba membawa satu unit HP itu dan kembali ke Mapolsek bersama pelapor, untuk membuat laporan polisi. Setelah laporan diterima, dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk pemilik HP Su.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, Su mengakui telah melakukan pencurian di gereja GPDI dan Su mengaku melakukan pencurian bersama menantunya RR.

Mendapat pengakuan itu, Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan ditemukan satu unit keyboard, sedang mixer audio tidak ditemukan. Selanjutnya, mertua dan menantu bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba, untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, mertua dan menantu itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan serta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dikenakan Pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e KUH Pidana.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE