Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki 115 Paket Sabu, Sontol Dan Beno Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada):  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap dua pria dewasa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dibeberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kedua pria diduga sebagai bandar masing-masing berinisial SP alias Sontol, 34, warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno, 30, warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batunanggar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kedua diduga pelaku bandar dan pengedar narkotika jenis sabu serta barant bukti yang disita petuga.(Waspada/Ist).

” Sontol dan Beno ditangkap, Kamis (23/6) di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Jumat (24/6).

Dikatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah Serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun.

Menyikapi informasi itu, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, pada Kamis (23/6) siang itu juga menerjunkan personelnya ke lokasi seperti disebutkan warga. Saat melakukan penyelidikan  berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP alias Sontol dan rekannya TR akias Beno di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Dalam penyergapan itu, selain berhasil mengamankan kedua pria diduga sebagai bandar tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 53,96 gram, kemudian 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.

” Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Indrapura, Kabupaten Batu Bara,” jelas Adi Haryono.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE