SIBOLGA (Waspada) : Tim Resnarkoba Polres Sibolga tangkap seorang laki-laki inisial FS alias F, 36, seorang buruh harian lepas (BHL) karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Terduga ditangkap pada Senin (11/3) sekitar pukul 23.30 WIB karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu di Jalan Ceret Ujung, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga., tepatnya di sebuah Gubuk di kawasan peternakan babi.
Kapolres Sibolga, AKBP.Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan, tertangkapnya FS ini setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika.
“Kemudian, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki, dan setelah di interogasi mengaku bernama FS alias F, 36, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga,” kata Iptu Rahmad Hutagaol, Rabu (13/3) malam.
Kemudian, kata Rahmad, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 18 bungkus sabu plastik kecil di dalam bungkus rokok, 2 mancis gas, 1 kaca pirek, 2 pisau lipat, uang tunai sebesar Rp188 ribu, 1 pipet, 1 bong yang terletak di bawah gubuk tempat FS ditangkap.
“Dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan itu telah diakui oleh FS alias F adalah miliknya yang didapatnya dari alias Ciggu. Kemudian FS dan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya,” jelas Rahmad Hutagaol
Rahmad juga menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya sebagai komitmen Polres Sibolga, khususnya Satnarkoba, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Sibolga.
“Proses selanjutnya melibatkan tahap-tahap seperti pemeriksaan Rik kesaksiannya FS, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan FS hingga pengembangan lebih lanjut serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik,” jelas Rahmad Hutagaol
“Sementara untuk FS Alias F, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Iptu Rahmad Hutagaol. (chp)