Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki 26 Paket Kecil Sabu, Warga P.Bandar Ditangkap Di Sidamanik

Miliki 26 Paket Kecil Sabu, Warga P.Bandar Ditangkap Di Sidamanik
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Miliki 26 paket kecil atau 3,87 gram narkotika jenis sabu, seorang laki-laki berinisial BII, 25, warga Nagori Wonorejo, Kec. Pematangbandar, Kab. Simalungun, ditangkap personel Polsek Sidamanik.

BII ditangkap personel Polsek Sidamanik di seputar Jalan Emplasmen Sidamanik, Sabtu (27/5) siang, dengan sejumlah barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,87 gram, uang sejumlah Rp. 340.000, 1 unit handphon merek Vivo, 1 buah pulpen merk nekada, 1 buah tas kecil warna coklat dan 1 notes.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki 26 Paket Kecil Sabu, Warga P.Bandar Ditangkap Di Sidamanik

IKLAN

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, dihubungi Senin (29/5), membenarkan informasi penangkapan laki-laki berinisial BII diduga pengedar narkotika jenis sabu.

” Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu, dari personil Polsek Sidamanik untuk dilakukan proses penyidikan selanjuntya,” kata AKP Adi Haryono.

Dikatakan, penangkapan BII berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah melihat tindak tanduk pelaku menjadikan seputar Jalan Emplasmen Sidamanik sebagai tempat menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Menyikapi informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, Ipda Oloan Sijabat dan personel lainnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi disebutkan. Dan sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sedang berdiri seperti sedang menunggu seseorang. Namun sewaktu petugas akan memeriksa, laki-laki tersebut sempat lari. Petugas berupaya mengejar dan akhirnya berhasil membekuk laki-laki itu.

” Saat dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama BII warga Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematangbandar, Simalungun dan mengakui benar bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram adalah miliknya yang baru dibeli dari seorang pria di daerah Sidamanik dan akan dijualnya kembali di Jalan Emplasmen Sidamanik,” terang AKP Adi.

” Saat ini BII bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses hukum elanjutnya,” tambahnya.(a27).

Ket.gbr: Pelaku BII bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Simalungun.(Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE