Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki 77 Paket Sabu, Komar Ditangkap Lagi

Miliki 77 Paket Sabu, Komar Ditangkap Lagi
Tersangka KB alias Komar saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): KB alias Komar, 36, warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kembali ditangkap Polisi karena memiliki 77 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Mantan narapidana (residivis) kasus narkotika ini ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 00:30. Barang bukti narkotika ditemukan di lantai kamarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan penangkapan residivis kasus narkotika tersebut.

Dijelaskan, pada Rabu (3/1/2024), Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi bahwa di Kampung Salak ada mantan terpidana narkotika yang mengulangi kembali perbuatannya.

Kasat Res Narkoba AKP Jasama Sidabutar perintahkan anggota yang dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan menyelidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

Ipda Dilwan Iskandar bersama Aipda Wisnu Laiya, Bripka Akhiruddin Harahap dan Bripda Muhlis Saputra Lubis menuju lokasi dan mengintai KB alias Komar yang sedang berada di dalam rumahnya.

“Tim Opsnal melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggerebekan dengan sepengetahuan warga dan aparat pemerintahan setempat,” kata Kasatres Narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di lantai kamar tersangka ditemukan puluhan bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka KB alias Komar mengakui ‘barang haram’ itu miliknya, ia dapat dari temannnya EL (masih buron). Rencananya, sabu-sabu itu akan dijual atau diedarkan.

Dari tersangka, diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 77 bungkus kecil yang setelah ditimbang seberat 16,17 gram. Satu timbangan elektrik, uang tunai Rp870 ribu, satu hand phone (HP) dan sebungkus plastik klip transparan kosong.

Tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum selanjutnya. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE