Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki Extacy Palsu 40 Butir, Diserahkan Ke BNNK P.Siantar

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Miliki pil extacy palsu sebanyak 40 butir, dua pria terdiri Sa, 18, swasta, warga Kec. Siantar Sitalasari dan Ang, 22, swasta, warga Jl. Tangki, Gg. Garuda, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba diserahkan ke BNNK Pematangsiantar, karena urine keduanya positif narkotika jenis ganja dan sabu-sabu (SS).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki Extacy Palsu 40 Butir, Diserahkan Ke BNNK P.Siantar

IKLAN

Sementara, seorang wanita, Ai, 20, swasta, warga Jl. Handayani Ujung, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari diserahkan kepada keluarganya, karena urinnya negatif narkoba.

Tindakan itu dilakukan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar setelah melakukan penggerebekan di satu rumah di Jl. Handayani Ujung, Kel. Bah Kapul, Selasa (22/2) pukul 20:00 dan menyita 40 butir pil extacy palsu.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar  melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Selasa (1/3) menyebutkan pengrebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, Selasa (22/2) yang menyebutkan di satu rumah di Jl. Handayani Ujung, Kel. Bah Kapul, sering dilakukan transaksi narkoba.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah itu dan melakukan penyelidikan. Di depan rumah itu ditemukan tiga orang terdiri dua pria yakni Sa dan Ang dan satu wanita yakni Ai.

Ketiganya segera diamankan dan dibawa ke dalam rumah dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah. Di dalam kamar, ditemukan satu kardus berisi dua plastik klip, dimana masing-masing plastik berisi 19 butir pil berwarna pink dan 20 butir pil warna abu-abu. Pil yang ditemukan itu diduga narkotika jenis pil extacy.

Penggeledahan kembali dilakukan di dalam rumah dan ditemukan satu pil berwarna pink di dalam tas kecil. Interogasi juga dilakukan personel Satres Narkoba. Sa mengaku, narkoba yang diduga pil extacy itu merupakan pil extacy palsu, yang diperolehnya dari D.

Personel Satres Narkoba yang tidak percaya dengan pengakuan Sa, membawa ketiganya dan narkoba yang diduga pil extacy itu ke markas Satres Narkoba, untuk dilakukan uji laboratorium dan dilengkapi administrasinya.

Selanjutnya, 40 butir pil yang diduga narkoba jenis pil extacy itu dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu. Setelah diperiksa, hasilnya 40 butir pil itu negatif narkotika jenis pil extacy berdasarkan surat dari Labfor Poldasu No. Lab: 1190/NNF/2022.  

Gelar perkara terhadap ketiga orang itu juga dilakukan, dengan hasil tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum, hingga terhadap ketiganya dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, urine Sa positif ganja, urine Ang positif SS, sedang Ai negatif narkoba.

Karena hasil urine Sa dan Ang positif narkotika jenis ganja dan SS, keduanya diserahkan ke BNNK untuk diasesmen, sedang Ai negatif narkoba, diserahkan kepada keluarganya.(a28/C).

Miliki Extacy Palsu 40 Butir, Diserahkan Ke BNNK P.Siantar
Miliki Extacy Palsu 40 Butir, Diserahkan Ke BNNK P.Siantar

Keterangan foto:

Dua pria terdiri Sa, 18, Ai, 20, dan Ang, 22, diamankan Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar di satu rumah di Jl. Handayani Ujung, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Selasa (22/2) pukul 20:00, karena di rumah itu diduga sering terjadi transaksi narkotika.(Waspada-Edoard Sinaga).

 Tes urine dua pria terdiri Sa, 18, dan Ang, 22, positif narkotika jenis ganja dan sabu-sabu (SS) diserahkan ke BNNK Pematangsiantar setelah Satres Narkoba mengamankan Sa dan Ang bersama Ai di dalam satu rumah di Jl. Handayani Ujung, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Selasa (22/2) pukul 20:00, sedang Ai yang negatif narkoba urinnya, diserahkan kepada keluarganya.(Waspada-Edoard Sinaga).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE