SIMALUNGUN (Waspada) : Unit Reskrim Polsek Raya Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti di areal perladangan Nagori (Desa) Raya Usang, Kec. Dolog Masagal, Kab. Simalungun.
Pria tersebut berinisial JTP, 31, berstatus petani warga Nagori Raya Bayu, Kec. Raya, Kab. Simalungun. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2,25 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba didampingi Kapolsek Raya AKP Holand Situmorang, kepada wartawan, Minggu (25/5/2025) siang, menjelaskan bahwa JTP ditangkap Kamis (22/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
” Tim langsung dipimpin Kapolsek Raya, AKP Holand Situmorang, bersama 9 personel lainnya dari Unit Reskrim, setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya berhasil meringkus tersangka JTP di perladangan di Nagori Raya Usang,” jelas AKP Verry.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifkan, antara lain berupa 1 bungkus klip besar berisi sabu dengan berat 2,25 gram, 3 lembar kertas tiktak, 3 pipet, 2 sekop plastik, 3 korek api, 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dan setengah batang rokok ganja, 2 plastik klip kosong, 1 timbangan elektronik, 1 handphone merek VIVO, dan 1 botol bong.
Dalam pengakuan tersangka bahwasanya barang bukti yang ditemukan dari dirinya itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Ahmad. Namun kebenarannya masih dalam penyidikan lebih panjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
” Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya,” ujar AKP Verry Purba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun sesuai prosedur, kasus ini kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika.(a27)