SIMALUNGUN (Waspada): Tiga laki-laki sekawan, masing-masing berinisial RFA, 20, SNA, 22, AS, 20, ketiganya warga Nagori (Desa) Margo Mulyo Huta IV, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Simalungun, karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Tiga laki-laki sekawan ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, ketika hendak mengkonsumsi sabu secara bersama-sama di Simpang Afd 1 Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.
Sedangkan barang bukti yang disita dari ketiganya antara lain 1 bungkus / bal plastik kresek warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram. Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,25 gram dan uang tunai Rp. 75.000.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasatres Narkoba AKP Haryono dan Kasubbag Humas, Ipda Arwansyah, kepada wartawan, Kamis (7/4) mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga laki-laki berinisial RFA, SNA dan AS, dilakukan Rabu (6/4) siang.
Arwansyah menyebutkan, keberhasilan petugas mengamankan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja itu berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwasanya di simpang Afd 1 Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menyikapi informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono terjun ke lokasi melakukan penyelidikan. Di sekitar lokasi tim melihat 3 orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut yang masing-masing mengaku bernama RFA, SNA dan AS.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di tanah yang dibuang oleh SNA dan diakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka bertiga yang hendak digunakan (konsumsi) bersama-sama dan dibeli seharga Rp. 200.000,- secara patungan.
Tidak cukup sampai disitu, saat petugas menginterogasi RFA, RFA mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja di belakang Sekolah Gotong Royong di Nagori Margo Mulyo. Kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju ke lokasi disebutkan dan berhasil menemukan 1 bungkus / bal plastik kresek warna merah yang berisi diduga narkotika jenis ganja di semak belakang sekolah dimaksud. RFA mengakui ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Serapuh.
” Saat ini ketiga laki-laki dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya,” ujar Ipda Arwansyah.(a27)