Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki Sabu dan Ganja, Tiga Sekawan Ditangkap

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Tiga laki-laki sekawan, masing-masing berinisial RFA, 20, SNA, 22, AS, 20, ketiganya warga Nagori (Desa) Margo Mulyo Huta IV, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Simalungun, karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.

Tiga laki-laki sekawan ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, ketika hendak mengkonsumsi sabu secara bersama-sama di Simpang Afd 1 Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki Sabu dan Ganja, Tiga Sekawan Ditangkap

IKLAN

Sedangkan barang bukti yang disita dari ketiganya antara lain 1 bungkus / bal plastik kresek warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram. Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,25 gram dan uang tunai Rp. 75.000.

Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasatres Narkoba AKP Haryono dan Kasubbag Humas, Ipda Arwansyah, kepada wartawan, Kamis (7/4) mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga laki-laki berinisial RFA, SNA dan AS, dilakukan Rabu (6/4) siang.

Arwansyah menyebutkan, keberhasilan petugas mengamankan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja itu berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwasanya di simpang Afd 1 Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menyikapi informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono terjun ke lokasi melakukan penyelidikan. Di sekitar lokasi tim melihat 3 orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut yang masing-masing mengaku bernama RFA, SNA dan AS.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di tanah yang dibuang oleh SNA dan diakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka bertiga yang hendak digunakan (konsumsi) bersama-sama dan dibeli seharga Rp. 200.000,- secara patungan.

Tidak cukup sampai disitu, saat petugas menginterogasi RFA, RFA mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja di belakang Sekolah Gotong Royong di Nagori Margo Mulyo. Kemudian tim opsnal  langsung bergerak menuju ke lokasi disebutkan dan berhasil menemukan 1 bungkus / bal plastik kresek warna merah yang berisi diduga narkotika jenis ganja di semak belakang sekolah dimaksud. RFA mengakui ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Serapuh.

” Saat ini ketiga laki-laki dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya,” ujar Ipda Arwansyah.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE