SIBOLGA (Waspada): Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil meringkus seorang residivis karena memiliki narkotika jenis sabu.
Residivis yang diringkus inisial HS alias N, 38 warga Jalan SM Raja, Gg Bengkel (samping Bakso Pakmin), Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
HS alias N diringkus di tempatnya tinggal, Jalan SM Raja, Gg Bengkel (samping Bakso Pakmin), Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga melalui sebuah operasi pada Jumat (26/7) sekitar pukul 16.30 Wib.
HS alias N dikenal sebagai tokoh yang cukup meresahkan masyarakat setempat karena keterlibatannya dalam kasus narkotika.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH,SIK, MIK mengatakan, dalam operasi penangkapan itu, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap pelaku.
“Barang bukti tersebut meliputi: 3 bungkus klip bening paket sedang yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu, 1bungkus plastik bening paket kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,0 gram, 5 plastik es mambo yang biasanya digunakan untuk menyimpan narkotika, 1 pisau lipat yang diduga digunakan sebagai alat pelindung diri atau ancaman dan uang tunai sebesar Rp200.000,-,” jelas AKBP Achmad Fauzy saat jumpa pers di Mapolres Sibolga, Jumat (26/7).
AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK menerangkan, kronologis penangkapan dilakukan berawal saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan intensif terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan SM. Raja, Gg Bengkel, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian di identifikasi sebagai HS alias N,” terangnya.
Kata Kapolres, dalam proses interogasi awal dan penggeledahan badan di tempat kejadian, tepatnya di depan rumah pelaku, ditemukanlah barang bukti tersebut. Kemudian HS alias N bersama barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kepada HS alias N kita menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Kapolres menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Terkait hal ini, ia menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Dengan tertangkapnya HS alias N, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga,” pungkasnya.(chp)