SIBOLGA (Waspada): Seorang pria inisial HH alias H, alias A dan Alias K, 43, alamat Gg Mesjid I Dalam, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta digelandang ke Markas Polres Sibolga, Senin (21/10).
HH diringkus sekitar pukul 14.35 WIB dari Jalan SM. Raja Gang Ambaroba, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (22/10).
Iptu Rahmat menjelaskan, HH ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi yang mencurigakan di daerah tersebut.
“HH diringkus oleh tim yang dipimpin oleh Ipda Boy Alexander Hutasoit dari Jalan SM. Raja Gang Ambaroba, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Senin (21/10) sekira pukul 14.35 WIB,” kata Iptu Rahmat Hutagaol.
Kata Iptu Rahmat, dari tangan HH yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram. Selain itu, tambahnya, petugas juga menyita 1 unit ponsel android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Lebih lanjut Iptu Rahmat mengatakan, setelah menemukan barang bukti, tim langsung melakukan penggeledahan lebih lanjut di area sekitar, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Meskipun demikian, penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Sibolga.
“HH alias H, beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(chp)












