Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki Sabu, Warga Sibolga Digelandang Polisi

Miliki Sabu, Warga Sibolga Digelandang Polisi
JHH alias PR, 40, warga Jalan Dr. IL. Nomensen Gg. Inpres, Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga diamankan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas karena kasus narkotika jenis Sabu, Sabtu (17/5). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada) : Seorang pria berinisial JHH alias PR, 40, warga Jalan Dr. IL. Nomensen Gg. Inpres, Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga digelandang Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas karena kasus narkotika jenis sabu.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diringkus dari Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Sabtu (17/5) sekira pukul 15.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dari JHH tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,19 gram, 1 kotak rokok Surya kosong, 1 unit remote kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa Nomor Polisi, dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna biru,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom, Minggu (18/5).

Ia mengatakan saat ini JHH sudah dijadikan tersangka dan diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Sibolga Sambas untuk proses hukum selanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kronologi terjadinya penangkapan JHH itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di daerah Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Mendapat informasi itu, kata Iptu Yana, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas dipimpin Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andika, langsung menuju tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki inisial JHH alias PR sedang berada di Jalan SM. Raja, tepatnya di pinggir jalan dan langsung mengamankannya.

Kemudian, lanjutnya, ketika di lakukan penggeledahan terhadap JHH, petugas pun berhasil menemukan barang bukti tersebut, dan saat di interogasi yang bersangkutan pun menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

Saat ini JHH sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Sibolga Sambas untuk proses hukum selanjutnya.

“JHH kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

PALUTA (Waspada): Polres Tapanuli Selatan ungkap keberadaan sabu-sabu seberat 3 kilogram (Kg) dan seorang pria bertato di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Selasa…

Sumut

SIMALUNGUN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, meringkus S alias Contong, 44, Jumat (13/6) malam,  dengan barang bukti 32 gram sabu. Penangkapan terjadi di Bakaran Batu Afdeling II…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6).  Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46,…

Sumut

BARUMUN TENGAH (Waspada): Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu, NH, 33), di kebun sawit Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Minggu (15/6) pukul 13.30 WIB.  Penangkapan berawal dari informasi…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap KN, 38, terduga pemilik sabu, di rumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Jumat (13/6) pukul 21.15 WIB.  Dari penggeledahan, polisi menyita…