P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan tangkap AS alias Ucok Helem, 38, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, karena melempari toko parfum yang pemiliknya tidak mau memberikan uang preman berkedok uang jaga malam.
“Saat rukonya dilempari, korban menghubungi kita lewat call centre 110. Karena melarikan diri, sepekan kemudian pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, Selasa (10/6/2025)
Dijelaskan, pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 14:30 WIB, tersangka AS alias Ucok Helem mendatangi Toko Parfum Luzi di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Ia bawa dokumen kutipan uang jaga malam yang seolah atas persetujuan Kepala Lingkungan setempat. Katanya, toko parfum milik Novriza Rifki menunggak pembayaran uang jaga malam sejak dari 1 Januari 2022.
Pemilik toko membantahnya, dan mengatakan telah ada surat edaran Kepling bahwa tidak ada kutipan uang jaga malam ataupun uang preman di wilayah itu. Ia bersikeras tidak akan pernah mau memberikan uang yang diminta pelaku.
AS alias Ucok Helem emosi dan kemudian marah-marah serta melempari Toko Parfum Luzi tersebut. Karena merasa terancam, pemilik toko menghubungi Polisi lewat call centre 110. Sebelum Polisi tiba di lokasi, pelaku telah pergi.
Hari itu juga Nofriza Rifki membuat Laporan Polisi sesuai LP/B/239/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Akibat kerusakan yang ditimbulkan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Barang bukti diserahkan berupa dua bongkah batu yang digunakan untuk melempar tempat usaha parfum milik pelapor. Satu lembar surat Kepling III Kelurahan Wek II mengenai jaga malam. Satu lembar kwitansi tagihan jaga malam yang dibuat pelaku.
Berdasarkan penyelidikan Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, pada Senin (9/6/2025) terlapor AS alias Ucok Helem ditemukan dan diamankan di Jalan Sudirman eks Jalan Merdeka Kecamatan Padangsidimpuan Utara. (a05)