Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miris, Lihat Penderitaan Singkuang 1

PT RPR Yakin Warga Kerja Sama Bangun Plasma Singkuang 1

Miris, Lihat Penderitaan Singkuang 1
DR Drs H Ramli Lubis, SH, MM, tokoh masyarakat Sumut asal Pantai Barat Madina, mantan Wakil Wali Kota Medan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Persoalan melibatkan warga Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal (Madina) dengan PT RPR, membawa ekses luar biasa. Warga menderita, miris.

Aksi massa dengan melakukan ‘pendudukan’ di areal perusahaan, hingga kini belum menemukan titik temu. Masyarakat menuntut hak plasma. Massa masih terkonsentrasi di lokasi aksi hari ke-18, Jumat (7/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Salah seorang tokoh Sumatera Utara asal Pantai Barat Madina DR Drs H Ramli Lubis, SH MM berkali-kali terlibat diskusi dengan waspada.id menyangkut persengketaan agraria.

Dia mengungkapkan keprihatinan amat sangat dialami masyarakat Singkuang 1, yang dia tegaskan merupakan hak masyarakat yang seyogianya segera diberikan. Apalagi, dikabarkan sudah dalam rentang 18 tahun.

“Saya kan sudah katakan berkali-kali, sekarang saja serahkan kepada masyarakat yang sudah ditanami, supaya sama-sama menikmati,” ujar H. Ramli Lubis.

Dia mengungkapkan, sesuai peraturan, pihak perusahaan harus memberikan minimal 20 persen kepada warga sekitar dari areal perusahaan. Ini, untuk masyarakat menjadi kebun plasma,

“Tidak perlu menambah luasan HGU, yang berarti harus menunggu empat tahun lagi baru bisa menikmati hak mereka,” ujar DR Drs H. Ramli Lubis, SH, MM, mantan Wakil Wali Kota Medan.

PT RPR Yakin

Sementara PT Rendi Permata Raya mengambil langkah dan visi ke depan yang lebih baik, di mana perusahaan mengusahakan yang terbaik bagi masyarakat Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal.

Demikian Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR, menjawab waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Jumat (7/4).

Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR, saat menyampaikan penjelasan di hadapan sejumlah wartawan di ruangan Ketua DPRD Madina, beberapa hari lalu. Waspada/Ist

“Managemen berharap, kiranya masyarakat Desa Singkuang-1 tetap percaya dan mau bekerjasama, sehingga pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Singkuang 1 dapat direalisasikan,” ujar Eko.

Diakuinya, memang sampai saat ini masih adanya terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan masyarakat, dimana masyarakat menuntut areal kebun plasma harus berada di dalam areal HGU atau 50% harus di dalam HGU PT RPR.

“Tentunya, hal ini tidak mungkin direalisasikan perusahaan, mengingat sesuai ketentuan yang berlaku pembangunan kebun plasma dilakukan di luar IUP atau HGU,” ujarnya.

Kemudian, Eko Anshari mengungkapkan, selain itu, perusahaan tetap memperhatikan dan  mempertimbangkan potensi didapat saat ini areal HGU PT RPR nantinya potensinya kurang memenuhi standard.

“Ini, terkait kesuburan tanah, potensi produksi, biaya pembangunan dan yang akhirnya nanti berpengaruh terhadap pengembalian kredit karena utang pembangunan kebun plasma akan lama pelunasannya. Hal inilah yang menjadi pertimbangan managemen,” ujar Ir. Eko Anshari. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE