GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Misteri penemuan mayat dalam karung yang terjadi di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara terungkap, motifnya diduga karena pelaku cemburu istrinya selungkuh dengan korban.
Kapolres Nias, AKBP Agung didampingi Waka Polres Nias, Kompol SK Harefa dan Kasat Reskrim, AKP. Soni Zalukhu kepada sejumlah wartawan, Senin (22/12) pada press release di Mapolres Nias mengatakan bahwa kasus penemuan mayat pria bernama Yusman Harefa pada Kamis 11 Desember 2025 lalu di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa akhirnya berhasil diungkap dan mengamankan pelaku sebagai tersangka yang merupakan rekan kerja korban berinisial WHM, 27, warga Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
“Tersangka berisial WHM ini merupakan tetangga dari korban bernama Yusman Harefa sekaligus rekan kerjanya sebagai tukang panjat kelapa dikebun milik warga di Desa Ombolata, motifnya adalah cemburu. Tersangka tidak terima atas perbuatan korban yang telah selingkuh dengan istrinya, sehingga tersangka emosi dan melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas AKBP Agung.

Akibat dari perbuatannya, tersangka mulai merasakan dinginnya lantai penjara di rumah tahanan Polres Nias terhitung sejak hari ini 22 Desember 2025.
“Kepada tersangka dipersangkakan pasal 338 dari KHUPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tuturnya.
AKBP Agung mengatakan untuk tindak lanjut penangangan kasus ini akan dilakukan rekonstruksi, pemeriksaan dokter forensik, mengirim barang bukti ke labfor untuk pemeriksaan, dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus penemuan mayat dalam karung tersebut, ratusan warga pada Minggu (21/12) sore mendatangi Mapolsek Lahewa untuk mendesak polisi segera menangkap tersangka yang masih bebas berkeliaran di sekitar Desa Ombolata.
Akhirnya pada Senin (22/12) sekira pukul 02.30 Wib tersangka WHM didampingi keluarganya menyerahkan diri di Mapolres Nias.(id59)











