Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mobil Dinas Kasatpol PP Madina, Sang Penegak Perda, Terungkap Mati Pajak

Mobil Dinas Kasatpol PP Madina, Sang Penegak Perda, Terungkap Mati Pajak
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Ironis, mobil dinas Kasatpol PP Mandailing Natal (Madina), BB 8120 R jenis Mitsubishi Triton, yang seharusnya menjadi contoh penegakan peraturan daerah (Perda), justru diketahui mati pajak dan STNK.

Hal ini terungkap dalam operasi razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang digelar di Dalan Lidang Panyabungan, Kamis (6/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasi Layanan 1 Samsat Madina, Suaib Lubis, membenarkan bahwa STNK dan pajak mobil dinas tersebut telah mati sejak 7 Agustus 2024. “Iya benar, STNK dan pajak mati mulai dari tanggal 7 bulan Agustus 2024,” ujarnya di lokasi razia.

Menanggapi hal ini, Kabid Damkar Satpol PP Madina, Suheri, menjelaskan bahwa anggaran pajak kendaraan sebenarnya sudah dialokasikan dan ditampung oleh pengurus barang. “Anggaran pajak kendaraan itu ada dan dibayarkan oleh pengurus barang, tapi saya tidak tahu kenapa tidak dibayarkan untuk hal itu,” katanya singkat.

Dalam razia tersebut, juga ditemukan puluhan kendaraan dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang menunggak pajak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Panyabungan, Salamat Nasution, S.Sos, telah mengimbau para pengguna mobil dinas untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Kita dari Samsat telah mengimbau para pengguna mobil dinas untuk segera mungkin melunasi utang pajak kendaraannya, dengan membuat surat pernyataan dari instansi ataupun OPD tersebut,” jelasnya.

Salamat menambahkan bahwa Bupati sangat mendukung pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk kepatuhan dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bapak Bupati juga sangat mendukung dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini sebagai kepatuhan terhadap pajak dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE