PANYABUNGAN (Waspada.id): Sekretaris Genta Madina, Chandra Siregar, menyoroti dugaan tunggakan pajak kendaraan dinas yang digunakan Sekretaris Daerah (Sekda) Mandailing Natal (Madina). Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai ketaatan pejabat terhadap kewajiban pajak.
Chandra Siregar mengungkapkan bahwa mobil dinas Sekda Madina dengan nomor polisi BK 1966 NR tertera masa berlaku pajaknya hingga Oktober 2024. Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat yang mempertanyakan mengapa kendaraan dinas pejabat bisa menunggak pajak.
“Mobil Pajero BK 1966 NR yang dipakai Sekda, kok bisa mati pajak? Apakah tidak dianggarkan di APBD?” tanya Chandra, Jumat (31/10), di halaman Masjid Nur Ala Nur Aek Godang Panyabungan. Ia menambahkan, Sekda mungkin tidak mengetahui hal ini, namun tetap menjadi preseden buruk jika benar adanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bagian Umum Pemkab Madina belum memberikan jawaban terkait konfirmasi yang diajukan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina.
“Saya sudah menghubungi Kabag Umum via seluler, namun belum diangkat,” ujar Plt. Kadis Kominfo Madina, Rahmad Hidayat. (id.100)













