LANGKAT (Waspada.id): Dr Maysarah, SH, MH salah seorang dosen di salah satu universitas di Kota Medan menjadi korban debt collector.
Pasalnya, mobil jenis Toyota Avanza BK 1532 IJ milik korban dirampas debt collector tanpa sepengetahuan korban.
Korban yang saat ini berada di Stabat, Kabupaten Langkat menceritakan hal tersebut kepada Waspada.id, Kamis (11/9/25).
Dia mengatakan, peristiwa perampasan mobil Toyota Avanza warna hitam metalic itu disaat dirinya berada di Parkiran Plaza Medan Fair pada Selasa (9/9/25) sekira pukul 15.05 WIB.
Dijelaskan, pada saat dia keluar dari Parkiran Plaza Medan Fair tiba tiba dia dihadang sekelompok laki-laki berjumlah 10 orang.
“Ketika ditanya, salah seorang mengaku Kepala Cabang PT TAF Iskandar Muda yang bernama Amru Tanjung. Lalu mereka minta untuk datang ke kantor untuk administrasi kredit,” jelasnya.
Disebutkan, kemudian korban bersama petugas debt collector bergerak menuju Kantor PT TAF Iskandar Muda . Sesampainya di kantor, korban disodorkan surat jalan dan diminta untuk tanda tangan.
Lalu terlapor mengatakan nanti korban lunasi dengan cash bertahap sisa pembayaran kredit sebesar Rp40 juta. Setelah itu terlapor meminta korban untuk tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan tersebut seraya mengatakan berita acara tersebut nanti satu untuk korban dan satu untuk terlapor dan kemudian kendaraan akan dikembalikan kepada korban. Namun saat keluar kantor ternyata mobil sudah tidak ada dan barang-barang di dalam mobil berserakan di depan Kantor PT TAF.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat pengaduan di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/3095/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut tanggal 9 September 2025 .
Dia meminta Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor karena hal itu sudah termasuk pembegalan dan perampasan. (Id27)