Sumut

Modus Kerja MBG, 92 Warga Ditipu Rp24,9 Juta

Modus Kerja MBG, 92 Warga Ditipu Rp24,9 Juta
ML yang mengaku wartawan dan LSM, Jumat (23/1/2026. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Seorang pria berinisial ML, 56, warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja di MBG di sejumlah wilayah Kabupaten Serdangbedagai.

Dari perbuatannya, 92 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp24.920.000. ML diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Teluk Mengkudu, Senin (5/1/2026), menyusul kekecewaan para korban yang tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan.

Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, terlapor kemudian dibawa ke Polres Serdang Bedagai dan diserahkan ke Satreskrim, sebelum akhirnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Sergai.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod melalui Kanit Ekonomi, Ipda Ibnu Irsyady kepada wartawan menjelaskan, sebelumnya kasus ini bermula pada akhir November 2025, ketika para korban mendapat informasi adanya lowongan pekerjaan di MBG Teluk Mengkudu dan sejumlah titik lain. Korban diminta menyerahkan berkas lamaran serta uang pendaftaran dengan nominal bervariasi, salah satunya sebesar Rp500 ribu, dengan janji akan mulai bekerja pada 5 Januari 2026.

“Hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” jelasnya Jumat (23/1/2026), siang.

Lebih lanjut ia sampaikan, dalam pemeriksaan, ML mengaku sebagai LSM dan wartawan yang mengklaim memiliki akses untuk memasukkan korban bekerja di MBG Sialang Buah, Pematang Guntung, Pegajahan, Kotarih, Melati, hingga Dolok Masihul. “Para korban dijanjikan bekerja sebagai tukang masak, staf kantor, dan satpam,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ML dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satreskrim Polres Sergai terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE