Jual sepeda motor teman, MI nginap di RTP Polsek Indrapura.(Waspada/Ist)
BATUBARA (Waspada): Alasan beli ban, jual sepeda motor teman, MI alias Ilham, 33, warga Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka, Kab. Batubara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara.
Kepada wartawan Kamis (18/1) Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menjelaskan, Ilham telah menggelapkan sepeda motor milik Iqbal Wiranda,29, temannya.
Kejadian berawal ketika Iqbal mendatangi M Nurhadi Syahputra tidak jauh dari kediamannya, Jumat (12/1) sekira pukul 20.00.
Setiba di rumah M Nurhadi Syahputra, korban bertemu Ilham yang langsung meminjam sepeda motor Iqbal dengan alasan hendak membeli ban.
Karena memang saling kenal, Iqbal pun memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada Ilham sembari berpesan jangan lama.
Setelah ditunggu hingga tengah malam bahkan hingga keesokan harinya, Ilham ternyata tak kunjung muncul mengembalikan sepeda motor Honda Revo, nomor polisi B 3818 SRB, milik Iqbal.
Kesal dengan temannya itu, Iqbal Wiranda membuat pengaduan ke Polsek Indrapura.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan Ilham pada Rabu (17/1) sekira pukul 17.00.
Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap MI alias Ilham di salah satu warung di Kelurahan Pagurawan, Kec. Medang Deras.
Kepada polisi, Ilham mengaku telah sepeda motor milik Iqbal kepada seseorang.
“Atas pengakuan tersebut, tersangka MI alias Ilham yang dipersangkakan melanggar Pasal 378 dari KUHPidana diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya dan mengungkap penadahnya, “terang Sagala. (a17.b)