Scroll Untuk Membaca

Sumut

Modus Pinjam Sepeda Motor, Ternyata Dijual

Modus Pinjam Sepeda Motor, Ternyata Dijual
Kecil Besar
14px

Jual sepeda motor teman, MI nginap di RTP Polsek Indrapura.(Waspada/Ist)

BATUBARA (Waspada): Alasan beli ban, jual sepeda motor teman, MI alias Ilham, 33, warga Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka, Kab. Batubara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Modus Pinjam Sepeda Motor, Ternyata Dijual

IKLAN

Kepada wartawan Kamis (18/1) Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menjelaskan, Ilham telah menggelapkan sepeda motor milik Iqbal Wiranda,29, temannya.

Kejadian berawal ketika Iqbal mendatangi M Nurhadi Syahputra tidak jauh dari kediamannya, Jumat (12/1) sekira pukul 20.00.

Setiba di rumah M Nurhadi Syahputra, korban bertemu Ilham yang langsung meminjam sepeda motor Iqbal dengan alasan hendak membeli ban.

Karena memang saling kenal, Iqbal pun memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada Ilham sembari berpesan jangan lama.

Setelah ditunggu hingga tengah malam bahkan hingga keesokan harinya, Ilham ternyata tak kunjung muncul mengembalikan sepeda motor Honda Revo, nomor polisi B 3818 SRB, milik Iqbal.

Kesal dengan temannya itu, Iqbal Wiranda membuat pengaduan ke Polsek Indrapura.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan Ilham pada Rabu (17/1) sekira pukul 17.00.

Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap MI alias Ilham di salah satu warung di Kelurahan Pagurawan, Kec. Medang Deras.

Kepada polisi, Ilham mengaku telah sepeda motor milik Iqbal kepada seseorang.

“Atas pengakuan tersebut, tersangka MI alias Ilham yang dipersangkakan melanggar Pasal 378 dari KUHPidana diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya dan mengungkap penadahnya, “terang Sagala. (a17.b)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE