Scroll Untuk Membaca

Sumut

Moettaqien Motivasi Penerima SK PPPK Pemprovsu

Pj Wali Kota Tebingtinggi, Dr Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si saat memberikan motivasi kepada penerima SK PPPK Pemprovsu. Waspada/Ist
Pj Wali Kota Tebingtinggi, Dr Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si saat memberikan motivasi kepada penerima SK PPPK Pemprovsu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Dr Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si berikan motivasi kepada ratusan orang penerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berdinas di beberapa kantor di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemberian SK PPPK bertempat di Aula Universitas Prima Indonesia di Jalan Sampul, Kel Sei Putih, Kec Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (20/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Moettaqien Motivasi Penerima SK PPPK Pemprovsu

IKLAN

Pada kesempatan tersebut Pj Wali Kota Tebingtinggi, Dr Moettaqien Hasrimi diundang hadir untuk memberikan motivasi kepada ratusan orang penerima SK PPPK.

Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat dan selamat datang kepada ratusan orang penerima SK PPPK Pemprovsu.

“Pertama saya ucapkan selamat atas keberhasilan menjadi keluarga besar Pemprovsu melalui jalur PPPK, dan saya ucapkan selamat datang ke dunia kerja Pemprovsu. Mulai sekarang bapak/ibu yang baru saja dilantik ini memiliki tanggungjawab menjaga nama baik Pemprovsu,”kata Dr Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si.

Moettaqien Motivasi Penerima SK PPPK Pemprovsu

Lanjutnya, selain itu bapak/ibu sekalian harus memiliki semangat kerja yang tinggi, dan memiliki jiwa solidaritas yang tinggi kepada organisasi, ”Esprits De Corps”.

“Walau sudah dilantik, bapak/ibu tidak boleh tenang-tenang, ini merupakan awal, bapak/ibu sekalian harus memiliki semangat kerja yang tinggi, karena tuntutan kerja di Pemprovsu sangatlah tinggi, dan yang terpenting bapak/ibu sekalian harus memiliki jiwa, ”Esprits De Corps” dalam menjalankan tanggungjawab sehari-hari,” pungkasnya.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE