Scroll Untuk Membaca

Sumut

MPP Layani Masyarakat Dengan 5K

MPP Layani Masyarakat Dengan 5K
Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani (delapan kiri) pose bersama dengan berbagai instansi saat penandatanganan penyelenggaraan pelayanan pada pelayanan MPP di ruang data Pemko, Jl. Merdeka, Senin (5/8).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

“Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik perlu pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan kementerian, lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD) dalam satu tempat berupa MPP,” jelas Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani saat penandatangan kerjasama penyelenggaraan pelayanan pada MPP di ruang data Pemko, Senin (5/8).

Penandatanganan perjanjian kerjasama itu antara Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko dengan 12 instansi terdiri Kejari dan Polres Pematangsiantar, Kanwil Ditjen Pajak Sumut II, BPN, PT Bank Sumut, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, Kemenag, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah Provsu, BNN dan Perumda Tirtauli.

Selain itu, penandatanganan adendum kedua perjanjian kerjasama antara Pemko dengan PT Inti Griya Prima Saksi (IGPS) tentang optimalisasi tanah gedung eks plaza Pantoan dengan pola pemanfaatan bangun guna serah (BGS) serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMPTSP dengan PT Ramayana Lestari Sentosa (RLS) tentang operasionalisasi MPP di pusat perbelanjaan Ramayana.

Wali Kota menyebutkan dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No. 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP, Pemko akan menyelenggarakan MPP yang berlokasi di pusat perbelanjaan Ramayana di lantai tiga.

Menurut Wali Kota, MPP menganut prinsip keterpaduan, berdaya guna, kordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.

MPP, lanjut Wali Kota, rancangannya sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat.

“Penyederhanaan dan prosedur serta integrasi pelayanan MPP akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaran pelayanan publik,” imbuh Wali Kota.

Dalam beberapa hari ke depan, sebut Wali Kota, Pemko akan meresmikan pembukaan MPP di Ramayana, Jl. Sutomo yang merupakan objek perjanjian kerjasama BGS. “Harapannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Pematangsiantar dan sekitarnya.

“Untuk mensukseskan terselenggaranya MPP, harapannya kerjasama dan kordinasi antara para pihak sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” harap Wali Kota

Pada kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada PT RLS dan PT IGPS yang telah turut menyukseskan program pemerintah melalui penyediaan lokasi MPP.

Wali Kota juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh instansi yang telah bersedia mengintegrasikan layanannya pada MPP. “Ini tentu menunjukkan komitmen kita bersama khususnya kepada masyarakat Pematangsiantar, kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang kita cintai.”

Sementara, Direktur PT RLS Halomoan Hutabarat menyebutkan itu kali ketiga pihaknya bekerjasama dengan Pemda, pertama di Padang, kemudian Lampung dan ketiga di Pematangsianțar. “Semoga dengan adanya MPP bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memberikan dampak positif bagi usaha kami.”

Sedang Kakan Kemenag Maranaik Hasibuan mewakili instansi mengucapkan terimakasih kepada Pemko dan Wali Kota yang telah peduli dan mengikutsertakan mereka dalam mengisi MPP. “Mohon petunjuk dari Ibu Wali Kota untuk MPP demi pelayanan kepada Masyarakat.”

Sebelumnya, Kabag Tapem Setdako Hendra TP Simamora dalam laporannya menjelaskan penandatangan perjanjian kerjasama bertujuan untuk koordinasi dalam mewujudkan terselenggaranya MPP yang terlaksana secara terpadu dan terintegrasi antara Pemda dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD dan swasta dalam satu tempat berupa MPP.

Selanjutnya, penandatangan adendum kedua perjanjian kerjasama antara Pemko antara Wali Kota dengan PT IGPS tentang optimalisasi tanah gedung eks plaza Pantoan dengan pola pemanfaatan BGS.

Kemudian, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala DPMPTSP Sofie M Saragih dengan PT RLS tentang operasionalisasi MPP di pusat perbelanjaan Ramayana.

Selain itu penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelanggaraan pelayanan publik pada MPP dari Kepala DPMPTSP Sofie M Saragih dan 12 instansi.

Tampak hadir Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, staf ahli, asisten dan pimpinan OPD Pemko.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE