Sumut

MUI P. Sidimpuan Edukasi Umat Cara Selesaikan Masalah Pembagian Warisan

Warga Tanyakan Berbagai Problem Warisan

MUI P. Sidimpuan Edukasi Umat Cara Selesaikan Masalah Pembagian Warisan
Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA dan pemateri foto bersama dengan peserta muzakarah tentang Penyelesaian problematika penundaan pembagian warisan di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Sabtu (7/3/2026). Waspada.id/Mohot Lubis
Kecil Besar
14px

P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan memberikan edukasi dan pencerahan kepada umat Islam tentang tata cara menyelesaikan problematika pembagian warisan yang tertunda melalui muzakarah, Sabtu (7/3/2026).

Muzakarah Penyelesaian problematika penundaan pembagian warisan yang dibuka Ketua MUI Kota Padangsidimpian, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA dihadiri Sekretaris MUI Padangsidimpuan Penyuluh Agama Islam, muslimat NU, Muhammadiyah, kaum ibu dari berbagai kelompok pengajian, alim ulama, masyarakat serta Benhahara MUI H. Rawadi Daulay bersama pengurus MUI Padangsidimpuan lainnya.

Ketua MUI Padangsidimpuan Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA mengatakan muzakarah tentang pembagian warisan ini dilakukan mengingat masih banyaknya persoalan yang timbul dalam pembagian harta warisan di masyarakat bahkan hingga berujung di pengadilan.

Pembagian warisan menurut Islam (faraid) berlandaskan ajaran agama Islam harus dengan prinsip keadilan, di mana anak laki-laki mendapat dua bagian dibandingkan anak perempuan. “Untuk tidak menimbulkan masalah harus dibagi dengan baik dan tepat waktu,” ucapnya.

Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Ustadz Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, MA yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI P.Sidimpuan dalam paparannya menjelaskan tentang hukum yang terkait dengan warisan dan hikmah pengamalan hukum waris Islam.

Ketua MUI Kota Padangsidimpian, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, bersama pemateri (Ustadz Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, MA dan Ustadz Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon) berikan pencerahan tentang Penyelesaian problematika penundaan pembagian warisan di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Sabtu (7/3/2026). Waspada.id/Mohot Lubis

Hukum waris dalam Islam, ucapnya merupakan salah satu aspek penting yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. “Ketentuan warisan dalam Islam diatur langsung oleh Allah dalam Alquran dan diperjelas Rasulullah SAW dalam hadist,” tuturnya.

Ia menjelaskan, melaksanakan pembagian warisan sesuai syariat hukumnya wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda, sebab menunda pembagian waris sama saja dengan menahan hak-hak para ahli waris dan dapat digolongkan kepada ketidaktaatan pada Allah.

Menurutnya, salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat adalah penundaan pembagian harta warisan dengan berbagai alasan seperti salah satu orang tua masih hidup, berharap nilai jual makin tinggi, dan salah satu waris menempati rumah warisan.

Hukum waris dalam Islam merupakan jalan untuk menghindari kesesatan sebagai tertuang dalam QS. An-Nisa : 176 yang artinya : “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu) terdiri dari saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Ustadz Zul Anwar mengungkapkan bahwa hikmah pelaksanaan waris Islam bertujuan untuk mewujudkan prinsip keadilan, keharmonisan keluarga, mendidik sifat amanah, menjaga keberkahan harta, penghormatan terhadap perempuan serta pengingat kematian dan kesadaran bahwa harta adalah titipan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan Ustadz Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon yang juga sebagai pemateri menjelaskan tentang penyelesaian problematika pembagian harta warisan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari sesuai dengan ajaran agama Islam.

Sebelum dimulai pembagian harta warisan, ucapnya terlebih dahulu diselesaikan membayar hutan muwaris, baik hutang kepada Allah seperti hutan zakat, nazar dan fidiah maupun hutang kepada manusia. Termasuk biaya perawatan jenazah hingga biaya penguburan.

“Biaya untuk membayar hutang tersebut diambil dari harta peninggalan yang bersangkutan,” ujar Ustadz Zainal Arifin Tampubolon sambil menjelaskan agar memastikan semua ahli waris mendapat harta warisan dan tidak ada penghalang bagi ahli waris untuk menerimanya.

Ia juga menjelaskan beberapa contoh pembagian warisan sesuai dengan hukum Islam seperti pembagian warisan jika suami meninggal atau sebaliknya dan meninggalkan seorang anak.

Warga Tanyakan Berbagai Problem

Dalam muzakarah yang dimoderatori Ustadz H. Ilman Mhd. Akhyaruddin Hasibuan, MH, berbagai problematika pembagian warisan mencuat kepermukaan sebagaimana ditanyakan peserta muzakarah baik dari kalangan perempuan maupun kalangan laki-laki.

Seperti, apa dasarnya harta gono gini atau harta bawaan nikah dianggap warisan, jika kedua orang tua sudah meninggal dan meninggalkan seorang anak perempuan harta warisan dikuasai saudara kandung ayahnya, itu bagaimana.

Kemudian, ada yang bertanya, anak bawaan dari mana warisnya dan jika pewaris meninggal, siapa waris?.Juga ada bertanya washiyat wajibkah kepada anak jina? dan bagaiman cara mengubah pola pikir untuk mengamalkan waris dalam Islam.

Atas berbagai pertanyaan dari peserta muzakarah tersebut, Ustadz Dr.Zul Anwar Ajim Harahap, MA dan Ustadz Drs.H.Zainal Arifin Tampubolon memberikan penjelasan secara rinci sesuai dengan ajaran Islam.

Pertanyaan peserta yang terus berkembang hingga menyangkut masalah pembagian harta dimata hukum hingga membuat Ketua Komisi Hukum, HAM dan Perundang-Undangan MUI Padangsidimpian ustadz Romi Iskandar Rambe SH yang juga berprofesi sebagai advocad memberikan penjelasan bahwa permasalahan harta warisan masuk dalam kategori perdata.(id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE