Ketua MUI Padangsidimpuan ustadz Drs.H.Zulpan Efendi Hasibuan MA (8 kanan belakang, Ustadz Yasir Arafat Nasution LC MA (tengah belakang) dan ustadz Drs. H.Zainal Arifin Tampubolon foto bersama dengan peserta muzakarah tentang zakat di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Kamis (4/4). Waspada/Mohot Lubis
P.SIDIMPUAN (Waspada) : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan memberikan pencerahan sekaligus edukasi kepada amil zakat agar cerdas dalam menyalurkan zakat ke mustahik sesuai dengan ajaran Islam melalui Muzakarah Ramadhan, Kamis (4/4).
Muzakarah Ramadhan dengan tema ‘zakat dan permasalahannya di Kota Padangsidimpuan’ yang digelar di gelar di Aula Kantor MUI, Jl.Ht.Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan dan dibuka Ketua MUI Padangsidimpuan ustadz Drs.H.Zulpan Efendi Hasibuan MA dihadiri MUI kecamatan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan amil zakat se Kota Padangsidimpuan.
Ketua MUI Padangsidimpuan ustadz Drs.H.Zulpan Efendi Hasibuan MA mengatakan muzakarah tentang zakat tersebut digelar karena masih ada pelaksanaan zakat, termasuk penyalurannya yang belum sesuai dengan tuntunan syariah Islam.

“Zakat ini bagian dari ibadah, maka harus sesuai dengan tuntunan syariah Islam.MUI Padangsidimpuan merasa punya tanggungjawab moral agar kewajiban dan pengelolaan zakat ini sesuai syariat islam. Jangan sampai umat ini tersesat dalam melaksanakan zakat,” ujar Ketua MUI.
Ustadz Zulfan mengingatkan agar amil zakat melaksanakan tugasnya dengan baik penyaluran zakat ke mustahik tepat sasaran dan proporsional.” Jangan sampai seperti yang dikatakan orang diluar sana, amil memikul, faqir miskin menjinjing.Miris kita mendengarnya,” tuturnya
Ketua Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan ustadz Drs. H.Zainal Arifin Tampubolon sebagai pemateri pertama dengan moderator Muhlison MAg, menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam dan petugas atau amil zakat harus cerdas dalam menyalurkan zakat kepada mustahik.
Amil zakat dalam menyalurkan zakat yang sudah terkumpul, ucap Zainal Arifin harus mampu membaginya secara bijak dan proporsional. Seperti, apabila zakat yang sudah terkumpul lumayan banyak, sedangkan mustahiknya sedikit, maka diupayakan menerima lebih dari mustahik biasa.
Sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam, paparnya, orang yang berhak menerima zakat (mustahik) terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, ghorim, fi sabilillah dan ibnu sabil.”Zakat yang sudah terkumpul dibagikan kepada mustahik yang ada disekitar daerah itu. Ulama sepakat bahwa haram hukumnya zakat disalurkan ketempat atau daerah lain,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan ustadz Yasir Arafat Nasution LC, MA sebagi pembicara kedua dalam muzakarah yang membahasa tentang zakat dan permasalahannya di KoTa Padangsidimpuan.” Kewajiban zakat itu, dalilnya adalah Q. S. Attaubah ayat 103 serta Q. S. Al-Baqarah ayat 43 dan ayat 267,” ungkapnya.
Menurutnya, zakat dikeluarkan tepat waktu sesuai syariat Islam dan tidak ada kekhususan mencocokkan pembayaran zakat di bulan ramadhan.”Jika zakat hanya dikeluarkan pada bulan ramadhan maka fakir miskin akan kelaparan setelah ramadhan,” tegas Yasir Arafat.
Terkait dengan zakat profesi (gaji), ustadz Yasir Arafat menuturkan bahwa zakat harta yang dikeluarkan setiap pekerja profesional. Cara mengeluarkannya yakni jika sudah cukup nisab setara 85 gram emas, maka dikeluarkan zakatnya setiap bulan usai menerima gaji.
Pada kesempatan itu Ketua Komis Fatwa MUI Padangsidimpuan ustadz Drs. H.Zainal Arifin Tampubolon mengungkapkan dari sekira 248 masjid yang ada di kota Padangsidimpuan, sekira 120-an diantaranya yang telah resmi memiliki SK dari Baznas Padangsidimpuan sebagai UPZ di masjidnya masing-masing.
“Amil atau UPZ harus di SK kan pemerintah. Caranya, BKM bersama masyarakat dan dihadiri aparatur pemerintah Desa/Kelurahan musyawarah untuk menentukan amil Zakat. Hasilnya disampaikan ke Baznas Padangsidimpuan untuk diterbitkan SK UPZ,” ucapnya.
Untuk itu, ustadz Drs. H.Zainal Arifin Tampubolon yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas Padangsidimpuan meminta agar semua masjid memiliki UPZ yang SK nya diterbitkan Baznas Padangsidimpuan,”Ke Depan, jangan lagi ada amil, atau UPZ yang tidak di SK kan pemerintah,” harapnya.(a39).











