P.SIDIMPUAN (Waspada) : Majelis Ulama Indonesia (Mui) Kota Padangsidimpuan memberikan pencerahan dan pembekalan kepada generasi muda untuk menjadi kader imam dan khatib masjid melalui Pelatihan Imam Dan Khatib se-Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/7).
Pelatihan Imam Dan Khatib yang digelar di Aula Kantor MUI, Jl.HT. Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan, dibuka Ketua DP MUI Padangsidimpuan Ustadz Drs. KH. Zulfan Efendi Hasibuan, MA dan dihadiri Bendahara MUI Padangsidimpuan H. Rawadi Daulay
Ketua MUI Padangsidimpuan Ustadz Drs. KH. Zulfan Efendi Hasibuan, MA mengatakan pembekalan terhadap generasi muda untuk dapat memahami syarat dan rukun khotbah saat jadi khatib sangat penting mengingat Khotbah Jumat merupakan bagian dari Sholat Jumat sehingga jika rukun khotbah tidak terpenuhi maka Sholat Jumat tidak sah.
Sedangkan untuk menjadi imam dalam sholat berjamaah tidak bisa dilakukan sembarangan orang sebab ada syarat yang jadi pedoman untuk bisa jadi imam dalam sholat berjamaah. “Imam dan khatib itu merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan kita sebagai umat Islam,” tuturnya.

Ustadz Drs. KH. Zulfan Efendi Hasibuan, MA yang juga sebagai pemateri dalam pelatihan imam dan khatib itu, menjelaskan bahwa rukun khutbah terdiri dari membaca pujian kepada Allah Swt (hamdalah), membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, wasiat taqwa, membaca ayat Al-Qur’an serta doa terhadap mukminin dan mukjizat pada khotbah kedua.
Sedangkan syarat khotbah itu terdiri dari khatib harus laki-laki, suci dari hadas besar dan kecil, berdiri bila mampu, dilakukan pada waktu Zuhur (usai azan kedua), isi rukun khotbah didengar jamaah, khatib harus duduk sebentar antara dua khotbah, khutbah 1 dan 2 dilakukan berturut-turut, begitu rukun khotbah harus disampaikan dalam bahasa arab.
Tata cara rukun khotbah, ungkapnya, terdiri dari, khatib berdiri di atas mimbar lalu mengucapkan salam, setelah salam duduk sambil mendengarkan azan. Kemudian khatib berdiri untuk memulai khotbahnya dengan menyampaikan rukun dan isi khotbah.
Dalam berkhotbah, hendaklah khatib menguatkan suaranya agar khotbah didengar secara jelas. Isi khotbah tidak terlalu panjang. Khotbah hendaklah ditutup dengan kalimat permohonan ampun. Selanjutnya khotbah kedua ditutup dengan doa.
“Materi dakwah sendiri, idealnya up to date atau kekinian serta mencerminkan ajaran agama Islam dan disesuaikan dengan keadaan jamaah sehingga khotbah yang disampaikan khatib dapat mendorong atau memotivasi jamaah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt,” jelas Ketua MUI.

Syarat Jadi Imam
Ketua Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon sebagai pemateri pertama dengan moderator Drs. Solahuddin Nasution MA menjelaskan tentang syarat-syarat pelaksanaan Sholat Jumat, termasuk syarat jadi imam sesuai dengan ajaran agama Islam.
Selain menjelaskan tentang syarat Sholat Jumat, Zainal Arifin Tampubolon yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas Kota Padangsidimpuan, menjelaskan tentang hal-hal yang dilarang/dimakruhkan dalam pelaksanaan Shalat Jumat, yakni dilarang melangkahi pundak orang lain.
Kemudian dianjurkan tidak duduk dengan cara ‘Ihtiba’, makruh mengucapkan salam kepada jamaah sewaktu masuk masjid, dilarang menyuruh orang lain pindah dari tempat duduknya agar ia duduk di tempat tersebut. Makruh memprioritaskan orang lain untuk duduk di depan, sedangkan ia di shaf belakang serta dilarang jual beli atau aktivitas yang dapat melalaikan untuk bersegera ke masjid.
Terkait dengan syarat jadi imam, Ustadz Zainal Arifin menegaskan bahwa yang paling berhak menjadi imam yakni wali (penguasa) dan imam rowatib (imam tetap), yang lebih menguasai ilmu fiqih, lebih menguasai banyak hafalan Al-Qur’an, lebih wara, paling tua, paling mulia nasabnya, paling baik kepribadiannya, paling bersih, rapi serta diutamakan yang sudah menikah.
Wakil Ketua MUI Drs. Samsuddin Pulungan, MA sebagai Ketua Panitia Pelatihan Khatib dan Imam menjelaskan, peserta pelatihan itu sebanyak 45 orang dari Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Setelah mendapat pencerahan dan penguatan dari nara sumber, peserta pelatihan mempraktikkan pelaksanaan khatib dan imam sesuai dengan ajaran agama Islam. (a39).