SIBUHUAN (Waspada): Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padanglawas (Palas) gelar rapat koordinasi dan sosialisasi ijtima’ Komisi Fatwa MUI Sumut.
Pantauan Waspada.id, Senin (26/6) acara yang digelar DP MUI Kabupaten Palas itu dihadiri unsur Forkopimda, Kakan Kemenag Palas, Abdul Manan, MA, Plt Bupati Palas yang diwakili Asisten I, H. Panguhum Nasution, S.Sos, MAP, MUI Kecamatan dan ormas Islam.
Ketua MUI Palas, H. Ismail Nasution, Lc, MTH didampingi Sekretaris Drs H. Abdul Haris menyampaikan bahwa Rakor dan sosialisasi itu dilakukan sebagai agenda MUI Palas dalam menjalin silaturahim dengan jajaran pengurus, pemerintah dan seluruh ormas Islam.

Dengan harapan bisa lebih meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Mudah-mudahan semakin bertambah ilmu kita dan semakin bertambah pula iman dan ketaqwaan kita, ucapnya.
Ada enam fatwa MUI Sumut tahun 2022, diantaranya termasuk Fatwa tentang Imam Mahdi, tentang hukum menutup jalan umum, tentang renovasi masjid yang masih layak digunakan.
Seterusnya Fatwa tentang hukum menahan infak masjid, tentang hukum mendistribusikan zakat untuk masjid, mushalla, dan lembaga pendidikan Islam, serta Fatwa tentang hukum “manusia Silver”.
Menurut Al Ustadz Ali Pori, Lc, MH, bahwa Imam Mahdi itu hal ghaib yang patut diyakini, dan selama ini sudah banyak yang mengaku sebagai Imam Mahdi, tetapi belum ada yang sesuai dengan yang diriwayatkan dalam hadis.
Sebelumnya Plt Bupati Padanglawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu diwakili, Asisten I, H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP berharap kegiatan rakor dan sosialisasi Ijtima’Ulama Komisi fatwa MUI Palas itu berjalan baik dan mendapat berkah. (a30/B)