Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

MUI Sergai Kutuk Penyebar Video Hina Nabi Muhammad SAW

MUI Sergai Kutuk Penyebar Video Hina Nabi Muhammad SAW
Ketua Umum MUI Sergai Drs H Hafpul Huznain SH didampingi Sekretaris Umum H Elmis SH, Bendahara H Abdul Malik SPd dan Wakil Ketua MUI Kiyai Sunarto SPd dan H Khairuddin saat menyatakan pernyataan sikap MUI Sergai, Selasa (22/8) di kantor MUI setempat di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah. (Waspada/Edi Saputra)
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Serdangbedagai (Sergai) mengutuk keras pembuat dan penyebar film animasi yang menghina serta melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Demikian ditegaskan Ketua Umum MUI Sergai Drs H Hasful Huznain SH didampingi Sekretaris Umum H Elmis SH, Bendahara H Abdul Malik SPd, Wakil Ketua Kiyai Sunarto SPd dan H Khairuddin dalam pernyataan sikap, Selasa (22/8) di kantor MUI Sergai di Desa Firdaus Kec. Seirampah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Sergai Kutuk Penyebar Video Hina Nabi Muhammad SAW

IKLAN

“Pertama kami mengutuk keras beredarnya video animasi yang melecehkan dan menghina Nabi Muhammad SAW, kedua peredaran video yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab sangat melukai perasaan ummat Islam sedunia termasuk ummat Islam di Kabupaten Serdangbedagai”, cetus H Hasful Huznain.

Kemudian ketiga lanjut Hasful, MUI Sergai mendukung sikap dan langkah MUI Pusat serta meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera menangkap oknum pembuat dan penyebar animasi di youtube yang melecehkan serta menghina sosok Nabi Muhammad SAW

“Kita juga meminta terutama kepada para Ulama, Dai di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat julukan Kab. Sergai untuk senantiasa meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan menjaga aqidah ummat dari faham yang menyesatkan ummat dan bertentangan degan syariat Islam “, imbuh H Elmis Sekretaris Umum MUI Sergai.

Sebelumnya MUI Pusat melalui Wakil Ketua Buya Anwar Abbas telah menyikapi beredarnya video youtube dengan akun Sunnah Nabi, diantara tayangan film animasi tersebut berjudul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan.

Menurut MUI Pusat, film tersebut memuat beberapa kejanggalan yang menyudutkan Nabi Muhammad SAW, salah satunya ada visualisasi wajah Rasulullah SAW yang dilarang dalam Islam. (a15/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE