P.SIDEMPUAN (Waspada) : Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Sidempuan beri penguatan terhadap pengurus masjid dalam mengelola infaq dan hibah sekaligus mendorong aghniyah berperan memberdayakan ekonomi umat berbasis masjid, Rabu (9/11).

Penguatan terhadap pengurus masjid dalam mengelola infaq dan hibah diberikan MUI Padang Sidempuan melalui kegiatan Muzakarah Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Sosial yang dibuka Ketua MUI Padang Sidempuan Ustadz Ds. H. Zulpan Efendi Hasibuan MA diwakili Sekretaris MUI Drs.Samsuddin Pulungan MA.
Mudzakarah dengan tema Peran Aghniyah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Yuda Ismail dihadiri Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Padang Sidempuan Hilman Saleh Daulay, Bendahara MUI Padang Sidempuan Abdurrahim Nasution serta pengurus MUI lainnya.
Dalam memberikan penguatan dan pencerahan terhadap pengurus masjid yang masuk kategori aghniyah (berkemampuan secara ekonomi) MUI Padang Sidempuan menghadirkan Pimpinan Seksi Pembiayaan Bank Sumut Syariah Padang Sidempuan Adhy Rahmansyah Siregar dan Wakil Ketua MUI Padang Sidempuan Dr.H.Zul Anwar Azim Harahap MA sebagai nara sumber dengan moderator Ganti Tua Siregar.
Sekretaris MUI Padang Sidempuan Drs.Samsuddin Pulungan MA mengatakan dalam pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid, peran aghniyah sangat dibutuhkan karena dukungan aghniyah, maka optimalisasi peran dan fungsi masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat sulit berhasil.
“Menurut beberapa penelitian masjid berpotensi dapat membantu pemerintah mengurangi kemiskinan dan membangun kemandirian ekonomi umat dengan cara memberdayakan multi fungsi masjid,” ujar sekretaris MUI Padang Sidempuan.

Dr.H.Zul Anwar Azim Harahap MA sebagai nara sumber pertama pada kegiatan mudzakarah peran aghniyah dalam pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid tersebut menjelaskan tentang infaq dan pemanfaatannya dalam syariat Islam.
Dijelaskan, dalam mengelola infaq yang telah diprogramkan oleh masjid, termasuk infaq muqayyad harus disalurkan sesuai dengan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya sesuai dengan tabung atau kotak infaq yang diberi lebel tertentu seperti, infaq pembangunan masjid dan infaq anak yatim.
Zul Anwar Azim mengingatkan peserta mudzakarah agar hati-hati dalam penggunaan infak maupun wakaf.”Wakaf tidak bisa dimiliki seseorang.Niat kita menuju jalan ke surga bisa kejalan yang lain,” tuturnya.
Menurutnya, kata infaq memiliki pemahaman lebih sempit dibandingkan dengan sedekah, sebab infaq merupakan amalan yang bersifat materi, sedangkan sedekah bisa materi maupun non materi, seperti meminjamkan alat yang kita miliki untuk membantu pekerjaan orang lain juga masuk kategori sedekah.
Pimpinan Seksi pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan, Adhy Rahmansyah Siregar mengatakan, dalam mendukung dan mendorong pemberdayaan ekonomi umat berbasis multi fungsi masjid, Bank Sumut Syariah telah menyiapkan berbagai program mulai dari buka rekening gratis saldo Rp.100.000, sistem infaq digital.
Kemudian pemasangan WiFi gratis selama satu tahun dan bantuan modal usaha kepada jamaah masjid. “Syarat untuk mendapatkan bantuan modal usaha mikro yaitu mustahiq, memiliki usaha mikro dan jamaah aktif di masjid.(a39).