Scroll Untuk Membaca

PendidikanSumut

Mulai Besok, Guru TKS Disdik Madina Akan Terima Gaji 7 Bulan

Mulai Besok, Guru TKS Disdik Madina Akan Terima Gaji 7 Bulan
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada) : Penantian panjang ribuan guru honor tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah terjawab. Plt Kepala Dinas Pendidikan Dollar Hafrianto Siregar yang baru saja diamanahkan Bupati Madina menduduki jabatan sebagai pimpinan di Dinas Pendidikan Madina mengatakan sudah mengeluarkan surat untuk pencairan gaji tenaga honor di Madina.

Hal itu disampaikannya kepada waspada, Senin (07/11), Dollar menyebut hari ini ia sudah menandatangani surat pencairan gaji guru honorer TKS yang berjumlah 1.836 orang. Dengan rincian guru TK 31 orang, guru SD 1.089 orang, dan guru SMP 716 orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mulai Besok, Guru TKS Disdik Madina Akan Terima Gaji 7 Bulan

IKLAN

“Hari ini saya sudah memproses pencairan gaji guru honor TKS dan sudah naik ke dinas keuangan. Besok sudah bisa proses pencairan, yang kita cairkan 7 bulan sekaligus, sampai bulan Oktober,” kata Dollar.

Dollar juga berharap dengan pencairan gaji ini, guru honor makin semangat lagi menjalankan tugas di sekolahnya masing-masing.

“Tentunya kita harap ini menambah semangat para guru kita menjalankan tugas. Mari sama-sama memberikan dedikasi dan pengabdian terbaik untuk anak didik kita dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas,” pesannya.

Mendengar kabar tersebut, Ahmad salah satu guru honorer disalah satu sekolah dasar dinas pendidikan Madina mengaku sangat senang mendengarnya.

“Kita semua sangat bersyukur mendengar kabar berita ini, mudah-mudahan besok gaji tenaga honorer itu benar-benar masuk, karena kita sudah lama tidak gajian, alhamdulillah, kita ucap syukur” tutur Ahmad. (Cah)

Keterangan foto : Plt Kadis Pendidikan Dollar Hafrianto Siregar saat diruang kerjanya. Waspada/Ali Anhar Harahap.

Penulis berita : Ali Anhar Harahap

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE