Scroll Untuk Membaca

Sumut

Musnahkan BB 406 Pidana Narkotika, Kejari DS Komit Tuntut Hukuman Mati

Musnahkan BB 406 Pidana Narkotika, Kejari DS Komit Tuntut Hukuman Mati
Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Waka Polresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihartini, Kalapas Lubukpakam, Sangapta Surbakti dan lainnya saat memperlihatkan barang bukti untuk narkoba untuk dimusnahkan. (Waspada/Edward Limbong)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) memusnahkan barang bukti (BB) dari 642 perkara pidana, terdiri dari 406 pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, 118 pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 117 pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum lainnya (Kamneg-Tpul) dan satu pidana khusus cukai, Kamis (5/9) di belakang kantor Kejari Deliserdang.

Pemusnahan itu dipimpin Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry bersama Waka Polresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihartini, Kalapas Lubukpakam, Sangapta Surbakti, mewakili Ketua PN Lubukpakam, mewakili Kepala BNNK Deliserdang, mewakili KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Pabean Medan dan mewakili Dinas Kesehatan Deliserdang.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan dibuang ke septic tank melalui kloset. Selanjutnya ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedang barang bukti senjata tajam dipotong dengan mesin potong.

Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry saat membakar barang bukti. (Waspada/Edward Limbong)

“Kalau perkara narkoba sejak awal (berkomitmen) tidak ada ampun kita lakukan penuntutan secara maksimal. Dan jika memungkinkan terkait dengan peran dia (bandar) pidana mati,” kata Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry.

Jeffry yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Bilin S Sinaga, Kasi Intelijen, Boy Amali, Kasi Pidum Symon Morrys, Kasi Pidsus, Hendra Busrian, dan Kasubbag Bin, Bona Simbolon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 642 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) baik tingkat satu hingga kasasi.

Hal itu dilakukan untuk menghindari akses yang dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan berharap dapat menurunkan angka kriminal.

“Barang bukti narkotika dan zat adiktif terdiri dari sabu seberat 3.650 gram atau 3,6 Kg lebih, ganja 4.310 gram atau 4,3 Kg, dan pil ekstasi 464 butir, pil Happy Five 54 butir, bersama beberapa handphone, timbangan elektrik dan alat hisap sabu,” jelas Jeffry.

Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Waka Polresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihartini, Kalapas Lubukpakam, Sangapta Surbakti memusnahkan dengan cara diblender bersama air sabu dan pil ekstasi. (Waspada/Edward Limbong)

Jeffry juga merincikan, untuk barang bukti pidana Kamneg-Tpul berupa egrek, senjata tajam, along-along, uang palsu 16 lembar pecahan Rp 100.000, 11 lembar pecahan Rp 50.000, uang mainan 120 lembar pecahan Rp 100.000, 2 meja tembak ikan, dan 6 mesin jackpot dindong.

“Sedangkan barang bukti pidana Oharda berupa kayu, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Kemudian barang bukti pidana cukai yaitu rokok tanpa pita cukai terdiri dari 330.000 batang merek Luffman, dan 89.600 batang merek Vivo,” tutupnya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE