Kantor BKPSDM di Jalan Gn. Leuser tempat pengelolaan ASN kota Tebingtinggi. Waspada/Khalik
TEBINGTINGGI (Waspada.id): Mutasi 100 pejabat golongan III dan IV di lingkungan Pemko Tebingtinggi beberapa waktu lalu, ternyata mendapat respon negatif di kalangan ASN.
Pasalnya mutasi itu melanggar sejumlah ketentuan dan kelaziman yang berlaku.
Sejumlah kalangan, Kamis (18/12), mengungkapkan sejumlah ketidak wajaran, misalnya banyak di antara ASN yang dimutasi mengalami penurunan pangkat/golongan serta jabatan dari sebelumnya.
“Coba bayangkan ada Plt. Lurah yang turun jadi Kasi di kantor kelurahan, sehingga jabatannya turun. Ini kan aneh,” ujar seorang pejabat di Sekretariat Pemko.
Lazimnya, ujar pejabat senior lainnya, ASN jika mengalami mutasi pangkat/golongannya naik atau paling tidak sejajar. Jika pun turun, cetus sumber, harus ada alasan penurunannya, misalnya sebagai hukuman.
“Tapi harus ada surat hukuman itu sebelumnya. Tapi jika tak ada maka dianggap tak bersalah, jadi tak berlaku hukuman”, ujar pejabat yang berkantor di lantai III Balai Kota itu.
Ditambahkan jika mutasi ini dilaporkan ke BAKN Pusat akan jadi masalah, karena di sana ada sistem yang ketat terkait mutasi ASN. “Mutasi kali ini yang dilaksanakan Sekda kesannya tak mengikuti aturan BAKN”, tandas pejabat Gol. IVa ini.
Berdasarkan data yang beredar ada 100 pejabat golongan III dan IV yang dimutasi ke berbagai tempat tugas baru. Lima camat yang mengalami mutasi, 2 camat menduduki posisi sebagai sekretaris dinas, tapi tiga lainnya menduduki posisi Kabid.
Kemudian ada 2 lurah yang mutasi jadi sekretaris kelurahan dan ada pula 3 lurah yang mutasi jadi Kasi kelurahan.
Terkait itu, Kepala BKPSDM M. Halim Purba saat di konfirmasi, tak diperoleh keterangan. Dua kali dichat hanya terlihat centang satu. (Lik)













