MADINA (Waspada): Mutasi dan pelantikan sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) oleh Sekda Madina, Alamul Haq Daulay atas nama Bupati Madina yang dilaksanakan, Kamis (6/3) di Aula Pemkab Madina, diduga tidak memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tidak adanya izin dari Mendagri tersebut kini menjadi buah bibir Khususnya di Kota Panyabungan. Sebahagian menilai pelantikan tersebut sah saja dilakukan Bupati Madina, H. Jafar Sukhairi Nasution karena tidak ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu. Namun sebagian masyarakat berpendapat harus tetap ada izin dari Mendagri, apa lagi mutasi dilaksanakan di ujung masa jabatan bupati berakhir.
Untuk menjawab kontra opini yang berkembang tersebut, Jumat (7/3/2025) sekira pukul 16.33 Wib, Waspada mencoba melakukan konfirmasi tertulis lewat pesan WA (WhatsApp) ke Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution, kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa, dan juga kepada Sekda Madina, Alamul Haq Daulay, yang inti konfirmasi seputar ada dan tidak adanya izin dari Mendagri terkait pelantikan di lingkungan Pemkab Madina

Dari tiga orang pejabat terkait mutasi yang dikonfirmasi, hanya Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution yang memberikan jawaban lewat pesan WA yang inti kalimatnya mengarahkan Waspada supaya menanyakan kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa. Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi pada pukul 18.34 Wib, Sekda Madina maupun Kabid Mutasi belum ada memberikan jawaban.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor:821.2/0244/K/2025, tentang pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Madina, Sekda Madina, Alamul Haq Daulay atas nama Bupati Madina melaksanakan acara pelantikan sebanyak 120 orang pejabat di lingkungan Pemkab Madina.(a.32).