SEIRAMPAH (Waspada): PU Pemilik akun facebook Bang Yuka kembali menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) Rabu (23/7/2025) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Sergai H. Darma Wijaya atau Wiwik. PU kurang lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik
Alamsyah, SH mengatakan kliennya PU menghadiri pemanggilan Polres Sergai terhadap laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Darma Wijaya, sebelumnya kliennya menolak memberikan keterangan karena tidak mengetahui siapa pelapornya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dikatakan Alamsyah karena adanya postingan kliennya PU di media sosial Facebooknya Bang Yuka menyebutkan Wiwik itu bupati gak ada otak, gila melaporkan masyarakat ke Polres.
“Terhadap postingan itu kami menjelaskan Wiwik itu Bupati gak ada otak, jadi tulisan ini ditujukan oleh klien saya bupati yang gak ada otak bukan Wiwiknya, mungkin versi Wiwik adalah Wiwiknya secara person jadi ini jelas Wiwik itu bupati jadi tidak boleh dipenggal-penggal kalimatnya” papar Alamsyah.
Saat disinggung maksud postingan oleh PU tersebut, Alamsyah mengatakan menurut pelapor merupakan pencemaran nama baik, namun menurut pengakuan kliennya itu bukan penghinaan pencemaran nama baik karena ditujukan kepada Bupati.
“Terlepas nanti Darma Wijaya ingin membuktikan Wiwik adalah dirinya, atau merasa terhina sebagai Wiwik pribadi itu biar menjadi ranah penyidikan yang dilakukan Polres Sergai,” papar Alamsyah.
Sementara itu data yang diperoleh Waspada.id melalui sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Seirampah dengan nomor perkara H/Pdf/2020/PN Srh dengan pemohon H. Darma Wijaya dalam perkara ganti nama Kamis 20 Februari 2020 Primer :
Mengabulkan pemohon untuk selanjutnya, memberikan izin kepada pemohon melakukan penambahan nama yang bernama H. Darma Wijaya, SE jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir, Sarang Ginting, 1 Agustus 1972 anak ke enam dari almarhum Ahmaddin dan Almarhumah Islamiyah menjadi H. Darma Wijaya, SE alias Wiwik dan memerintahkan pemohon untuk mengubah nama tersebut pada pencatatan sipil.
Dari data yang diperoleh Waspada.id di sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Seirampah tertulis H. Darma Wijaya, SE alias Wiwik.
Terkait pemeriksaan PU Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu dikonfirmasi wartawan melalui layanan WhatsApp dengan singkat mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.(cmw/a15)