Sumut

Narkoba 0,71 Gram Diamankan Polres Pematangsiantar Di Jalan Nusa Indah

Narkoba 0,71 Gram Diamankan Polres Pematangsiantar Di Jalan Nusa Indah
Tersangka PKP di tahanan Polres Pematangsiantar. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap PKP, 30, seorang warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan Jaya Kos, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. “Penangkapan tersangka PKP di pinggir jalan depan Jaya Kos Jln. Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” ujarnya pada Senin (24/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan PKP sesuai dengan informasi tersebut.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram dari kantong belakang sebelah kanan tersangka, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.

Dalam interogasi, PKP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial YS yang beralamat di Jalan Asahan Simpang Siantar State, Kabupaten Simalungun.

Namun, saat dilakukan pengembangan, YS tidak dapat dihubungi. Akibatnya, PKP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka PKP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE