Scroll Untuk Membaca

Sumut

Narkoba Merajalela Di Desa Sungai Raja Labura

Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Narkoba sudah merajalela di Sungai Raja menjadi kata pembuka dalam acara pembuka sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang penyalah guna narkotika di desa Sungai Raja Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (5/6).

Statement tersebut disampaikan oleh Kepala desa Sungai Raja, Heri Syahrizal Siregar saat membuka acara.

“Terimakasih saya sampaikan kepada anggota DPRD Sumut bapak Edi Susanto Ritonga,ST, yang telah menunjuk desa kami sebagai salah satu titik lokasi sosper no 1 tahun 2019 tentang narkoba, ini hal yang tepat, karena didesa Sungai Raja saat ini narkoba sudah merajalela, bahkan salah satu keluarga saya telah menjadi korbannya,” jelasnya dalam kata sambutan pembuka acara.

Heri Syafrizal Siregar berharap dengan adanya sosper tentang narkotika kepada warga, bisa membuka pemikiran dan kesadaran masyarakat untuk bersama memberantas narkoba di desa Sungai Raja.

Pemateri acara yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bakti Keadilan, Sudarsono,SH,Mkn menjelaskan berbagai peluang masuknya jaringan narkoba ke Indonesia, hingga sampai ditengah- tengah keluarga.

Dalam upaya pencegahan secara dini kepada anggota keluarga, Sudarsono,SH menyampaikan pentingnya kesadaran dan sikap aktif dari keluarga, agar segera membawa anggota keluarga yang mungkin sudah menggunakan narkoba, ke pasilitas yang ada dan disediakan pemerintah.

“Harus diingat, narkoba bisa merajalela karena kurangnya kepedulian warga masyarakat kepada peredaran narkoba di sekitarnya, sehingga para bandar narkoba leluasa menjual narkoba dilingkungan tempat tinggal kita,” jelasnya.

“Untuk itu, diperlukan peran aktif masyarakat, diawali dari lingkup kecil, yaitu pada lingkungan keluarga.” Jangan malu, jika ada keluarga yang sudah atau dicurigai menggunakan narkoba, segera bawa ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan dan konseling sejak dini, ” tambah Darson.

Lebih jauh, pemateri lain yang dihadirkan dari sudut pandang agama Islam,Drs.Abdul Syahnan Nasution menegaskan bahwa narkoba secara hukum fiqih adalah hal yang haram.

“Hukum narkoba itu sama halnya dengan khamar didalam hukum fiqih, karena ia dapat merusak dan melemahkan, hingga sudah tentu pula, jika narkoba itu adalah hal yang diharamkan untuk memakai dan menggunakannya, maka harus dijauhi, ” ucapnya.

Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga,ST, sebagai penutup acara, beliau menekankan kepada warga desa Sungai Raja yang hadir dalam acara sosper no 1 tahun 2019, agar bersepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama.

“Narkoba itu merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita sepakat untuk jangan beli narkoba, jangan mau narkoba, karena narkoba itu memiliki efek yang lebih hebat daripada teroris, karena narkoba mampu merusak dan membunuh generasi bangsa ini, ” jelasnya. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE