DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 61 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumatera Utara (Sumut) menerima Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2024, Rabu (25/12), di Lapas Lubukpakam.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lubukpakam, Sangapta Surbakti didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan dan kegiatan kerja (Kasi Binadik Giatja) Bastian Manik mengatakan, pemberian Remisi Khusus (RK) yang diberikan kepada Napi beragama Kristen merupakan wujud cinta kasih Negara kepada WBP yang selama menjalani masa pidananya telah berkelakuan baik.
“Manfaatkan pengurangan masa pidana ini sebagai cambuk semangat bagi teman – teman sekalian untuk dapat berkontribusi positif nantinya saat kembali di masyarakat serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,”katanya.
Sementara itu Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Lubukpakam menambahkan Erjuki Naibaho menambahkan bahwa kegiatan pemberian RK ini telah sesuai dengan pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kita telah mengajukan 61 ( enam puluh satu ) orang WBP Lapas Lubukpakam untuk dapat menerima remisi dan ke-61 orang yang kita ajukan tentunya dapat menerima remisi khusus baik dengan besaran 15 hari, 30 hari, 45 hari hingga 60 hari,” katanya. (a16)