DELISERDANG (Waspada): Seorang ayah dengan tiga orang anak berinisial Sa 28, warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap Satreskoba Polresta Deliserdang, Sabtu (8/4). Pelaku ditangkap karena diduga nekat menjadi kurir ganja 6 Kg untuk penuhi kebutuhan istri dan anak membeli baju lebaran.
“Jadi kurir ganja untuk beli baju hari raya saya, istri dan anak tiga (orang). Anak paling besar kelas 3 SD dan paling kecil umur 2,6 Tahun,” kata Sa kepada wartawan, Selasa (11/4) di ruangan Satreskoba Polresta Deliserdang.
Sa yang mengakui dirinya baru kali pertama menjadi kurir narkoba jenis ganja yang diambil dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Kepulauan Riau menyesali perbuatannya tersebut. “Baru kali ini, saya sangat menyesal,” akunya.
Sementara itu sebelumnya Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH mengatakan pihaknya berhasil menangkap Sa dengan barang bukti ganja seberat 6 Kg yang sudah siap edar.

“Keberhasilan tim menggagalkan pengiriman ganja tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Aceh yang akan melintas di terminal Lubukpakam Deliserdang dan tujuan akhir Pekanbaru,” ujarnya.
Berkat informasi tersebut, kata Zulkarnain, tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB. “Kemudian tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, selanjutnya tim melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 WIB bus PT. RAPI tersebut sampai di loket PT. RAPI Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,” katanya.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang Sa yang sedang berada didalam bus PT. RAPI dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 ras ransel berisi 3 bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban dengan berat bruto 6000 gram. “Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Zulkarnain.
Sementara Kanit I Satreskoba Polresta Deliserdang Iptu David Erikson, SH menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap urine Sa negatif. “Sa merupakan kurir dan ketika diperiksa urine negatif narkoba,” katanya. (a16)