Scroll Untuk Membaca

Sumut

Nelayan P. Brandan Tunggu Proses Pemulangan

Nelayan P. Brandan Tunggu Proses Pemulangan
Kecil Besar
14px

P. BRANDAN (Waspada): Enam nelayan RI asal P. Brandan Kab. Langkat yang ditangkap aparat keamanan laut Malaysia kini tinggal menunggu proses pemulangan.

Hal itu disampaikan Kadis Perikanan dan Kelautan Kab. Langkat H Tengku Auzai ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis(26/1/2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nelayan P. Brandan Tunggu Proses Pemulangan

IKLAN

“Mereka sudah di bagian Imigrasi Malaysia dan sedang menunggu proses pengurusan paspor mereka, ” jelas Auzai.

Saat ditanya kapan waktu ke enam nelayan itu dipulangkan, Tengku Auzai mengatakan belum tahu persis. “Belum tahu kapan dipulangkan nanti dikabari mereka, ” singkat Auzai.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2022 keenam nelayan asal P. Brandan ditangkap Aparat Keamanan Laut Malaysia tepatnya di Perairan Nautika Barat Kulau Kendi . Kemudian keenam nelayan tersebut dibawa ke di Pulau Pangkor -Perak guna dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas perairan Kerajaan Malaysia keenam nelayan tersebut diduga tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan di wilayah itu.

Keenam nelayan RI asal Pangkalanbrandan yang ditahan itu adalah Rahmat Hidayat warga Jl Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat.

M Iqbal Manurung warga Dusun IV Melati Desa Perlis Kec. Brandan Barat. Kab. Langkat. Agus Darma warga Jl Pelabuhan Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Muhammad Hidayat warga Jl Babalan Gg Tenggiri Kelurahan Brandan Timur Kec. Babalan, Kab. Langkat. Sapriansyah Putra warga Lingkungan V Gg Meriam Kelurahan Sei Bilah Kec. Sei Lepan.

Kemudian Iwan warga Jl Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Timur Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.(cbap)

Teks Foto : Keenam nelayan RI yang ditahan di Malaysia menunggu proses pemulangan. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE