SIBOLGA (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial WS Alias U, 35, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, Selasa (7/10) malam menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa sabu.
Petugas mengamankan WS yang mengendarai sepeda motor Mio GT tanpa plat nomor. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip merah berisi sabu seberat 1,07 gram brutto yang disembunyikan dalam kotak rokok Surya.

Dalam interogasi, WS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Diketahui, WS berdomisili di Jalan Sempurna Lingkungan IV, Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan.
Kasat Narkoba Polres Sibolga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Mari bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ujarnya. (Tnk)