Scroll Untuk Membaca

Sumut

Nelayan Sibolga Ditangkap Karena Miliki Sabu

Nelayan Sibolga Ditangkap Karena Miliki Sabu
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial WS Alias U, 35, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, Selasa (7/10) malam menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa sabu.

Petugas mengamankan WS yang mengendarai sepeda motor Mio GT tanpa plat nomor. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip merah berisi sabu seberat 1,07 gram brutto yang disembunyikan dalam kotak rokok Surya.

Dalam interogasi, WS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Diketahui, WS berdomisili di Jalan Sempurna Lingkungan IV, Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan.

Kasat Narkoba Polres Sibolga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Mari bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ujarnya. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE