Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ngaku Bisa Masukkan Kerja Di Mapolres Palas, Akhirnya Masuk Tahanan

Wakapolres, Kompol Sugianto, S.Pd didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Budi C Nasution, SH, MH saat gelar konfrensi pers pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan tersangka NSL.(Waspada/Idaham Butar Butar)
Wakapolres, Kompol Sugianto, S.Pd didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Budi C Nasution, SH, MH saat gelar konfrensi pers pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan tersangka NSL.(Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Penipu berinisial NSL, 23, seorang wanita warga Desa Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku bisa memasukkan kerja di Mapolres Padanglawas, akhirnya terpaksa masuk tahanan.

Demikian Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Sigianto, S.Pd didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu BC Nasution, SH, MH, Senin (8/7) saat konferensi pers di aula Mapolres Palas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ngaku Bisa Masukkan Kerja Di Mapolres Palas, Akhirnya Masuk Tahanan

IKLAN

Dikatakan, perkara penipuan itu berawal pada Mei lalu dan terungkap atas dasar laporan korban, Dahlina, 55, warga Desa Banua Tonga, Kecamatan Barumun Selatan, dimana anaknya termasuk salah satu yang jadi korban penipuan itu.

Bahkan diperkirakan sekitar dua puluh orang yang telah menjadi korban penipuan wanita yang mengiming-imingi kerja di Polres Padanglawas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah melakukan dugaan penipuan terhadap beberapa orang pencari kerja.

Dalam melakukan aksinya, kata Wakapolres, tersangka menjanjikan dengan iming -iming kepada korbannya bisa bekerja di Institusi Polri Polres Palas.

Untuk itu, Wakapolres mengatakan, tersangka meminta korbannya menyetor sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi.

Sedang uang administrasi yang diminta tersangka pelaku itu bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp 3 juta per orang, kata Kompol Sugianto.

Sementara dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan tersangka berhasil mendapatkan uang Rp9 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka NSL, sedang korban tidak kunjung dipanggil untuk dipekerjakan.

Sehingga tersangka NSL ditangkap dan dimasukkan dalam tahanan Polres Padanglawas dan menyita barang bukti berupa 10 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu serta satu handphone merek Vivo warna gold.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan pasal pengecualian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE