GUNUNGSITOLI (Waspada): Polres Nias melimpahkan penanganan kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Bethesda ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/7).
Kasus bermula dari laporan polisi tanggal 20 Mei 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, menjelaskan penyelidikan telah dilakukan, termasuk mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur RSU Bethesda dan ahli dari Dinas LHK Sumut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis, Sat Reskrim Polres Nias kemudian melimpahkan penanganan kasus ini secara resmi kepada Dinas LHK Provinsi Sumut, Senin 30 Juni 2025,” ujar AKP Adlersen.
Pelimpahan ini mempertimbangkan kewenangan dan kompetensi Dinas LHK Sumut dalam penanganan limbah B3, termasuk fasilitas laboratoriumnya.
Ahli Hukum Pidana Lingkungan USU, Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH, dalam pendapat hukumnya tanggal 20 Juni 2025, menekankan perlunya tahapan sanksi administratif sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, merujuk Surat Menteri LHK No. S.348/MENLHK/PSLB3/PLB.2/10/2018.(a26)