PANYABUNGAN, Mandailing Natal (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (18/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, SH.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, dalam pengantar nota keuangan menyampaikan bahwa pendapatan daerah diasumsikan senilai Rp1.903.189.498.178, mengalami penurunan senilai Rp25.184.578.304 dari angka semula Rp1.928.374.076.483.
Rincian Pendapatan Daerah:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Bertambah Rp.123.904.373 menjadi Rp199.190.633.058.
– Pendapatan Transfer: Turun Rp33.839.847.741 menjadi Rp1.695.967.500.056 akibat penyesuaian transfer pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025.
– Lain-lain Pendapatan Daerah: Naik Rp1.531.365.063 menjadi Rp 8.031.365.063.
Anggaran Belanja:
Anggaran Belanja direncanakan senilai Rp1.985.102.109.178, berkurang Rp 80.893.643.770 dari semula Rp2.065.995.752.949, dengan rincian:
– Belanja Operasi: Berkurang Rp18.431.303.412 menjadi Rp1.440.106.559.227.
– Belanja Modal: Berkurang Rp50.010.200.790 menjadi Rp139.012.996.219.
– Belanja Tidak Terduga: Berkurang Rp5.000.000.000 menjadi Rp5.000.000.000.
– Belanja Transfer: Berkurang Rp7.452.139.568 menjadi Rp400.982.553.732.
Pembiayaan:
Penerimaan Pembiayaan berkurang Rp55.709.065.465 menjadi Rp 81.912.611.000.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian penerimaan dari transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 berdasarkan audit BPK. Perubahan ini juga untuk menampung pergeseran anggaran dan memenuhi alokasi anggaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(id100)