LIMAPULUH (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, menyampaikan apresiasi atas terbangunnya sinergitas dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara yang dipimpin Kajari Diky Oktavia SH MH dalam mendorong Pemkab Batubara agar segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2024 tepat waktu.
“Di sini KPU memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang telah mendorong Pemkab Batubara agar segera mencairkan NPHD untuk pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2024 tepat waktu,” sebut Ketua KPU Batubara Erwin kepada wartawan, Jumat (12/7).
Dorongan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2024.
Dan beberapa kali rapat anggaran bersama dengan Pemkab Batubara pihak Kejari senantiasa memberikan dan mengingatkan pemerintah untuk segera mencairkan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (KDH) di Kabupaten Batubara.
Atas dasar surat edaran ini penyediaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40% dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60% dari besaran total yang sudah disepakati bersama.
Berkaitan itu, lanjut Erwin, pihak KPU tanggal 8 Juli 2024 telah menerima 100% dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Batubara, guna pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2024.
Erwin mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Batubara yang telah menyalurkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara.
Sekedar informasi dana hibah diterima KPU Batubara untuk pendanaan pesta demokrasi Pilkada Bupati/Wakil Bupati Batubara tahun 2024 senilai Rp29,5 miliar. (a.18)