Nyamar Jadi Pembeli, Sat Narkoba Amankan 274,6 Gram SS

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Menyamar sebagai pembeli (undercover buy) Sat Narkoba Polres mengamankan diduga bandar Narkoba dengan barang bukti  274,6 gram shabu-shabu (SS).

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasat Narkoba AKP Marvel S.A Ansanay, dikonfirmasi Waspada.id, Senin (28/8) menjelaskan, bahwa informasi dari masyarakat, bahwa akan ada Narkoba akan masuk di wilayah hukum Polres Asahan, sehingga dilakukan penyidikan, dan setelah mendapatkan petunjuk personel melakukan penyamaran sebagai pembeli, dengan menghubungi penjual, dan melakukan pertemuan untuk transaksi di Jln Letjen Suprapto, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (24/8).

Menurutnya, penyamaran itu berhasil dengan mengamankan IP, warga Desa Sei Apung Jaya, Kec Tanjung Balai, Kab  Asahan, dan saat digeledah tas miliknya berisi tiga bungkus yang diduga berisi SS dengan berat  274,6 Gram.

“IP langsung diamankan untuk dimintai keterangan, bahwa SS tersebut didapat dari seseorang dan akan kembali dijual,” jelas Marvel.

Marvel, mengatakan pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan IP yang kini belum tertangkap. 

“Kita masih melakukan pengembangan,” jelas Marvel (a02/a19/a20

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *