Scroll Untuk Membaca

Sumut

Oknum ASN Nisbar  Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur 

Oknum ASN Nisbar  Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur 
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nias Barat diduga tega mencabuli keponakannya berulang kali selama dua tahun lamanya.

Oknum ASN berinisial SG, 38, alias Ama Richard warga Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Nias sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No: STPLP/442/X/2022/NS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum ASN Nisbar  Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur 

IKLAN

Mewakili keluarga sebagai pelapor, TH alias Ina Sua usai memberikan keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Senin (17/10) kepada Waspada mengungkapkan korban sebut saja Mentari, 16, warga Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur sejak tahun 2019 tinggal di rumah SG  alias Ama Richard yang merupakan suami dari tante kandung korban.

Disebutkan peristiwa yang dialami korban sebelumnya tidak pernah dibayangkan terjadi karena SG alias Ama Richard merupakan suami dari tante korban sendiri.

TH alias Ina Sua mengungkapkan terbongkarnya perbuatan bejat SG alias Ama Richard kepada korban berawal ketika korban Mentari pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu meneleponnya.

Saat berteleponan itu, dia menanyakan kepada Mentari kenapa pulang ke Jakarta tanpa sepengetahuan keluarga besar mereka. Kepada TH alias Ina Sua yang juga merupakan kakak istri SG, Mentari mengatakan dirinya sangat trauma tinggal di rumah terduga pelaku SG alias Ama Richard.

Kemudian TH alias Ina Sua mendesak Mentari untuk mengatakan sejujurnya apa yang terjadi sehingga dia merasa sangat trauma. Setelah didesak, akhirnya mentari mengaku dirinya sudah disetubuhi SG alias Ama Richard berulang kali mulai tahun 2020 sampai terakhir pada Mei 2022.

Mendapat pengakuan dari korban, TH alias Ina Sua memyampaikan kepada keluarga besar peristiwa yang menimpa Mentari sehingga disepakati untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Nias.

Korban Mentari kepada Waspada menuturkan peristiwa yang menimpanya berawal sekira tahun 2020  ketika dia baru pulang sekolah dan masuk kamar untuk ganti baju, tiba tiba SG masuk ke dalam kamarnya dan mencabulnyai

Perbuatan yang sama terus diulangi pelaku dengan memaksa korban untuk melayaninya melakukan hubungan suami istri setiap kali  istri dari pelaku tidak ada dirumah. Terakhir pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut pada Mei 2022 lalu. 

Karena pelaku terus menerus memaksa Mentari untuk melayaninya sehingga akhirnya Mentari berkeras untuk tidak tinggal lagi di rumah pelaku dan meminta untuk dipulangkan di rumah orang tuanya di Jakarta. 

Akhirnya pada  Juli 2022 Mentari dipulangkan ke Jakarta dan setelah dia sampai di Jakarta barulah korban jujur kepada orang tuanya dengan semua yang sudah dilakukan oleh pelaku SG kepadanya. 

Keluarga besar korban berharap kepada Polres Nias untuk mengusut tuntas kasus yang telah merusak masa depan korban dengan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal dan seadil adilnya.

Sementara Kapolres Nias melalui Ps. Paur Humas, Aiptu Yadsen Hulu saat dikonfirmasi membenarkan Polres Nias telah menerima laporan pengaduan keluarga korban dan saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi.(a26/C).

Keterangan foto: Mapolres Nias. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE